Rp 1,28 M Uang Korupsi Disita: Ini Rincian dari 4 Tersangka Kasus Lampu Suar di Cilacap
- instagram @kejaricilacap
Viva, Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap mengungkap penyitaan uang senilai Rp 1.288.441.675,74 yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan empat unit lampu suar tipe 20 NM rotating beacon. Proyek tersebut berada di bawah lingkup Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan.
Kepala Kejari Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, menyatakan bahwa uang yang disita berasal dari empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum. Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan lampu suar yang semestinya diperuntukkan sebagai sarana keselamatan pelayaran.
Berikut rincian jumlah uang yang disita dari masing-masing tersangka:
- Tersangka S (pejabat), sebesar Rp 179 juta
- Tersangka TW (pejabat), sebesar Rp 247 juta
- Tersangka SAW (swasta), sebesar Rp 341,4 juta
- Tersangka UU (swasta), sebesar Rp 520,9 juta
“Seluruh uang yang disita akan kami titipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Cilacap sebagai barang bukti,” ujar Irfan Jaya yang dikutip dari akun Instagram Kejari Cilacap.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. “Kami masih mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam proyek ini. Penyidikan belum berhenti,” tambahnya.
Pengadaan lampu SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) seharusnya menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan transportasi laut di wilayah Tanjung Intan. Namun, alih-alih digunakan sesuai prosedur, proyek tersebut justru dijadikan ladang korupsi.
Berdasarkan temuan awal, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, dan harga yang dibayarkan negara diduga jauh di atas harga pasar. Modus operandi para tersangka mencakup markup harga serta pengaturan pemenang tender. Masyarakat Cilacap dan pegiat antikorupsi menyambut baik langkah cepat Kejari dalam mengungkap skandal ini.
Mereka berharap kasus ini bisa dituntaskan hingga ke akar dan menjadi pelajaran agar praktik korupsi di proyek strategis tidak kembali terulang. Kejari Cilacap memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain hasil korupsi yang belum ditemukan.
Proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan berkas ke pengadilan setelah dinyatakan lengkap. Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan anggaran negara, khususnya di sektor pelayanan publik.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan mendorong tata kelola proyek yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang
Viva, Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap mengungkap penyitaan uang senilai Rp 1.288.441.675,74 yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan empat unit lampu suar tipe 20 NM rotating beacon. Proyek tersebut berada di bawah lingkup Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan.
Kepala Kejari Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, menyatakan bahwa uang yang disita berasal dari empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum. Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan lampu suar yang semestinya diperuntukkan sebagai sarana keselamatan pelayaran.
Berikut rincian jumlah uang yang disita dari masing-masing tersangka:
- Tersangka S (pejabat), sebesar Rp 179 juta
- Tersangka TW (pejabat), sebesar Rp 247 juta
- Tersangka SAW (swasta), sebesar Rp 341,4 juta
- Tersangka UU (swasta), sebesar Rp 520,9 juta
“Seluruh uang yang disita akan kami titipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Cilacap sebagai barang bukti,” ujar Irfan Jaya yang dikutip dari akun Instagram Kejari Cilacap.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. “Kami masih mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam proyek ini. Penyidikan belum berhenti,” tambahnya.
Pengadaan lampu SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) seharusnya menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan transportasi laut di wilayah Tanjung Intan. Namun, alih-alih digunakan sesuai prosedur, proyek tersebut justru dijadikan ladang korupsi.
Berdasarkan temuan awal, pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, dan harga yang dibayarkan negara diduga jauh di atas harga pasar. Modus operandi para tersangka mencakup markup harga serta pengaturan pemenang tender. Masyarakat Cilacap dan pegiat antikorupsi menyambut baik langkah cepat Kejari dalam mengungkap skandal ini.
Mereka berharap kasus ini bisa dituntaskan hingga ke akar dan menjadi pelajaran agar praktik korupsi di proyek strategis tidak kembali terulang. Kejari Cilacap memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain hasil korupsi yang belum ditemukan.
Proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pelimpahan berkas ke pengadilan setelah dinyatakan lengkap. Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan anggaran negara, khususnya di sektor pelayanan publik.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan mendorong tata kelola proyek yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang