Panik Digerebek, Manajer Proyek Malaysia Bakar Uang Rp3,8 Miliar di Kamar Mandi Demi Hilangkan Barang Bukti

Ilustrasi Uang tunai terbakar di kamar mandi saat digerebek MACC
Sumber :
  • pexel @Adonyi Gábor

Viva, Banyumas - Aksi nekat seorang manajer proyek perusahaan konstruksi besar di Malaysia menjadi sorotan publik setelah mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membakar uang tunai hampir RM1 juta — setara dengan Rp3,8 miliar — di kamar mandi rumahnya.

Kejadian ini terjadi saat Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) melakukan penggerebekan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan pusat data. Dilansir dari kantor berita Malaysia BERNAMA, penggerebekan dilakukan pada Kamis (17/7) lalu di kediaman tersangka di Petaling Jaya, Selangor.

Saat tim MACC tiba di lokasi, tersangka panik dan berusaha memusnahkan uang tunai Rp 3,8 Miliar dengan cara membakarnya di kamar mandi. Asap tebal menyelimuti bagian dalam rumah saat petugas akhirnya berhasil masuk. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan uang pecahan RM100 dalam kondisi terbakar.

Total nilai uang yang hampir habis terbakar mencapai RM1 juta atau sekitar Rp3,8 miliar. Aksi ini diduga sebagai upaya untuk menghilangkan jejak dari kasus dugaan suap yang menjerat tersangka.

Tak hanya uang tunai yang terbakar, tim MACC juga menemukan sekitar RM7,5 juta (lebih dari Rp28 miliar) yang disembunyikan dalam beberapa kotak bantal di rumah tersebut. Selain itu, tiga jam tangan mewah — Rolex, Omega, dan Cartier — serta perhiasan berupa cincin emas dan koin emas juga ikut disita.

Wakil Kepala Komisaris MACC, Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya, menyatakan bahwa tindakan membakar uang untuk menghilangkan barang bukti adalah pelanggaran serius. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindakan menghilangkan bukti kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda.

Namun demikian, fokus utama dari penyelidikan masih mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 16 dan 17A dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia 2009, yang mengatur soal penyuapan dan pertanggungjawaban korporasi atas tindakan korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor konstruksi dan pengadaan proyek pemerintah di Malaysia.