Pungli Diduga Dilakukan Polisi Stabat, Usai Viral Uang Dikembalikan Korban Disuruh Klarifikasi Tak Ada Pemalakan
- pexel @Defrino Maasy
Viva, Banyumas - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparat Polsek Stabat dan Polres Langkat kini menuai sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban pemukulan anak di bawah umur mengaku dimintai sejumlah uang untuk memproses laporan hukum mereka. Uang sebesar Rp1.050.000 diberikan kepada oknum berinisial N dari Polsek Stabat, sedangkan Rp1.500.000 kepada oknum berinisial D dari Polres Langkat.
Peristiwa ini bermula dari laporan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada 25 Maret 2025. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum yang layak, keluarga korban justru mengaku menghadapi berbagai hambatan, mulai dari dimintai biaya visum, surat panggilan yang harus dibayar, hingga penolakan laporan karena alasan administratif.
Kasus dugaan pungli ini menjadi viral setelah keluarga korban buka suara kepada media. Pada Rabu, 16 Juli 2025, keluarga mengonfirmasi bahwa seluruh uang yang sempat diminta telah dikembalikan oleh pihak kepolisian.
Namun, kejanggalan muncul ketika keluarga mengaku diminta membuat video klarifikasi yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan uang kepada aparat.
Dikutip dari akun Instagram @feedgramindo, Keluarga korban mengatakan Uang memang dikembalikan, tapi sekarang mereka diminta buat video klarifikasi. Disuruh ngomong kalau tidak ada uang yang diberikan ke polisi. Padahal korban sudah serahkan uang itu sebelumnya karena diminta.
Langkah pembuatan video klarifikasi ini diduga sebagai upaya untuk meredam tuduhan pungli yang mulai beredar luas di masyarakat dan internal kepolisian.
Namun justru timbul pertanyaan besar: jika memang tidak ada pungutan, mengapa uang dikembalikan? Sejumlah pihak menilai bahwa permintaan video klarifikasi justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran etika dan hukum oleh oknum polisi yang bersangkutan.