IBAM Tak Ditahan, Kejagung Pasang Gelang Pelacak untuk Tersangka Korupsi Laptop, Ini Alasannya
- Tiktok @4mhmmd
Viva, Banyumas - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil langkah tidak biasa dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Salah satu tersangka utama, Ibrahim Arief alias IBAM, tidak ditahan di rumah tahanan seperti umumnya tersangka kasus besar. Sebagai gantinya, Kejagung memasang gelang pelacak elektronik untuk memantau pergerakannya.
IBAM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Laptop di Kemendikbudristek diketahui merupakan mantan konsultan perorangan dalam proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. Perannya diduga krusial dalam proyek yang bernilai ratusan miliar tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, IBAM berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, IBAM tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit jantung kronis yang dideritanya.
Anang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta mengatakan Tersangka saat ini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah dan tidak dapat ditahan secara fisik di rutan. Sebagai langkah pengawasan, Kejagung memutuskan untuk memasang gelang pelacak digital pada tubuh IBAM.
Teknologi ini memungkinkan aparat hukum untuk memonitor secara real-time keberadaan tersangka, guna mencegah potensi pelarian atau pelanggaran terhadap status tahanan kota.
Meski berstatus tahanan kota, IBAM tetap tidak memiliki kebebasan penuh. Untuk keluar kota, ia harus mengajukan izin resmi kepada pihak Kejaksaan. Hal ini guna menjamin bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tanpa adanya hambatan.
Sejauh ini, belum dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap IBAM, karena kondisi kesehatannya yang masih dipantau tim medis. Namun, Kejagung menegaskan bahwa status hukum IBAM tetap aktif dan penyidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook akan terus berlanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tersangka yang memiliki latar belakang profesional.
Langkah pemasangan gelang pelacak pada IBAM menjadi preseden baru dalam penegakan hukum, khususnya untuk tersangka yang tak bisa ditahan karena alasan medis.
Masyarakat pun menunggu kelanjutan proses hukum terhadap IBAM dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek strategis Kemendikbudristek ini
Viva, Banyumas - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil langkah tidak biasa dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Salah satu tersangka utama, Ibrahim Arief alias IBAM, tidak ditahan di rumah tahanan seperti umumnya tersangka kasus besar. Sebagai gantinya, Kejagung memasang gelang pelacak elektronik untuk memantau pergerakannya.
IBAM yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Laptop di Kemendikbudristek diketahui merupakan mantan konsultan perorangan dalam proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah. Perannya diduga krusial dalam proyek yang bernilai ratusan miliar tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, IBAM berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, IBAM tengah menjalani perawatan intensif akibat penyakit jantung kronis yang dideritanya.
Anang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta mengatakan Tersangka saat ini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah dan tidak dapat ditahan secara fisik di rutan. Sebagai langkah pengawasan, Kejagung memutuskan untuk memasang gelang pelacak digital pada tubuh IBAM.
Teknologi ini memungkinkan aparat hukum untuk memonitor secara real-time keberadaan tersangka, guna mencegah potensi pelarian atau pelanggaran terhadap status tahanan kota.
Meski berstatus tahanan kota, IBAM tetap tidak memiliki kebebasan penuh. Untuk keluar kota, ia harus mengajukan izin resmi kepada pihak Kejaksaan. Hal ini guna menjamin bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, tanpa adanya hambatan.
Sejauh ini, belum dijadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap IBAM, karena kondisi kesehatannya yang masih dipantau tim medis. Namun, Kejagung menegaskan bahwa status hukum IBAM tetap aktif dan penyidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook akan terus berlanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan. Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tersangka yang memiliki latar belakang profesional.
Langkah pemasangan gelang pelacak pada IBAM menjadi preseden baru dalam penegakan hukum, khususnya untuk tersangka yang tak bisa ditahan karena alasan medis.
Masyarakat pun menunggu kelanjutan proses hukum terhadap IBAM dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi proyek strategis Kemendikbudristek ini