Info Lur! Operasi Patuh Candi 2025: Plat Nomor Kendaraan Wajib Dipasang
- Tangkapan layar/Instagram @satlantas_banjarnegara
Banyumas – Himbauan dari Polres Banjarnegara untuk pengendara bermotor.
Sehubungan dengan adanya Operasi Patuh Candi 2025, Polres Banjarnegara menekankan terkait wajib pakai plat nomor kendaraan.
Ingat plat nomor kendaraan wajib dipasang ya.
Plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki beberapa fungsi penting.
Secara umum, plat nomor berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bermotor dan bukti legitimasi pengoperasiannya.
Selain itu, plat nomor juga membantu dalam registrasi, pelacakan, dan penegakan hukum terkait kendaraan bermotor.
Adapun plat nomor kendaraan harus wajib dipasang.
Hal ini tercantum dalam peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
"Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dipidana dengan Pidana kurungang1 paling lama 2 Bulan atau denda paling banyak Rp. 500.00., (lima ratus ribu)"
Banyumas – Himbauan dari Polres Banjarnegara untuk pengendara bermotor.
Sehubungan dengan adanya Operasi Patuh Candi 2025, Polres Banjarnegara menekankan terkait wajib pakai plat nomor kendaraan.
Ingat plat nomor kendaraan wajib dipasang ya.
Plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki beberapa fungsi penting.
Secara umum, plat nomor berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bermotor dan bukti legitimasi pengoperasiannya.
Selain itu, plat nomor juga membantu dalam registrasi, pelacakan, dan penegakan hukum terkait kendaraan bermotor.
Adapun plat nomor kendaraan harus wajib dipasang.
Hal ini tercantum dalam peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
"Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dipidana dengan Pidana kurungang1 paling lama 2 Bulan atau denda paling banyak Rp. 500.00., (lima ratus ribu)"