Sempat Jadi Buronan 2 Tahun, Pelaku Rudapaksa Berhasil Ditangkap di Pekalongan

Pelaku Rudapaksa Berhasil Ditangkap di Pekalongan
Sumber :
  • Tangkapan layar/ Instagram @pekalonganinfo

BanyumasPelaku rudapaksa yang jadi buronan selama dua tahun di Pekalongan, akhirnya berhasil di bekuk.

Adapun pelaku rudapaksa berinisial AG (25) di ringkus petugas dari Tim Cakra Resmob Satreskim Polres Pekalongan Kota, setelah kabur selama dua tahun.

Diketahui pelaku merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Ternyata diduga selama ini menjadi buron dengan cara kabur ikut kapal nelayan. 

Bahkan berhasil kabur ke Merauke di Provinsi Papua hingga ke negara Sri Lanka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo menjelaskan dalam pelariannya sebagai buron, pelaku bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di sebuah kapal nelayan.

Sempat selama satu tahun berada di Merauke.

Kemudian pelaku tersebut ikut melaut ke Srilangka selama 8 bulan.

AKP Yoyok Agus Waluyo membeberkan, kejadian rudapaksa berlangsung pada November 2022.

Namun baru dilakukan laporan polisi pada 28 Februari 2023.

 

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Tirto, yang merupakan wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

Pelaku AG mengaku, melarikan diri lantaran takut ditangkap pihak kepolisian. 

Dalam pengakuannya, pelaku juga ungkap meruda paksa korban hingga sekitar 3 kali dan kemudian mengetahui kalau korban hamil serta melahirkan

BanyumasPelaku rudapaksa yang jadi buronan selama dua tahun di Pekalongan, akhirnya berhasil di bekuk.

Adapun pelaku rudapaksa berinisial AG (25) di ringkus petugas dari Tim Cakra Resmob Satreskim Polres Pekalongan Kota, setelah kabur selama dua tahun.

Diketahui pelaku merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Ternyata diduga selama ini menjadi buron dengan cara kabur ikut kapal nelayan. 

Bahkan berhasil kabur ke Merauke di Provinsi Papua hingga ke negara Sri Lanka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Yoyok Agus Waluyo menjelaskan dalam pelariannya sebagai buron, pelaku bekerja menjadi anak buah kapal (ABK) di sebuah kapal nelayan.

Sempat selama satu tahun berada di Merauke.

Kemudian pelaku tersebut ikut melaut ke Srilangka selama 8 bulan.

AKP Yoyok Agus Waluyo membeberkan, kejadian rudapaksa berlangsung pada November 2022.

Namun baru dilakukan laporan polisi pada 28 Februari 2023.

 

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Kecamatan Tirto, yang merupakan wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

Pelaku AG mengaku, melarikan diri lantaran takut ditangkap pihak kepolisian. 

Dalam pengakuannya, pelaku juga ungkap meruda paksa korban hingga sekitar 3 kali dan kemudian mengetahui kalau korban hamil serta melahirkan