Pajak dari Sosial Media, Kemenkeu Siap Kenakan Pajak Untuk Sosial Media Tahun 2026

Ilustrasi Kemenkeu targetkan media sosial potensi pajak baru
Sumber :
  • pexel @energepic.com

Viva, Banyumas - Pemerintah Indonesia terus mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui berbagai strategi inovatif. Salah satu yang tengah disiapkan untuk tahun anggaran 2026 adalah pemanfaatan media sosial sebagai sumber potensi penerimaan negara.

Langkah mengenakan pungutan pajak sosial media yang rencananya akan mulai diterapkan tahun 2026 ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 14 Juli 2025. Anggito menjelaskan bahwa pendekatan baru ini akan mengandalkan data analytic dan integrasi media sosial sebagai bagian dari reformasi kebijakan administrasi perpajakan.

“Output perumusan kebijakan di sisi administrasi akan fokus pada penggalian potensi melalui data analytic dan media sosial,” ujar Anggito dilansir dari laman Viva. Kebijakan ini menandai transformasi digital dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan jutaan transaksi dan aktivitas ekonomi berlangsung di platform digital, pemerintah menilai media sosial memiliki potensi besar yang belum tergali optimal. Pemanfaatan big data dari media sosial memungkinkan pengawasan dan penilaian kepatuhan pajak menjadi lebih akurat dan efisien.

Selain media sosial, Kemenkeu juga akan memperluas penerimaan negara melalui penerapan cukai baru. Salah satu yang diusulkan adalah cukai pada produk pangan olahan bernatrium (P2OB).

Langkah ini selaras dengan upaya peningkatan regulasi perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perbaikan proses bisnis ekspor-impor dan logistik nasional. Lebih lanjut, Anggito menegaskan bahwa penguatan pengawasan terhadap barang ilegal dan sektor ekstraktif akan menjadi fokus utama, dengan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pengawasan ini akan didukung oleh sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dan kerja sama eksternal. Dalam aspek penegakan hukum, Kemenkeu akan mempercepat proses penyelesaian perkara perpajakan, termasuk proses keberatan, banding, dan gugatan hukum.