Mayat dengan Jari Terputus Gegerkan Cianjur, Polisi Tangkap 3 Pelaku!
- instagram @polres.cianjur
Viva, Banyumas - Warga Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur digemparkan oleh penemuan mayat pria dengan kondisi jari terputus pada Rabu malam, 10 Juli 2025. Peristiwa mengerikan ini segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur yang bekerja sama dengan Polsek Bojongpicung.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPCHR, mengungkapkan bahwa laporan awal ditemukan mayat dengan jari terputus diterima pada 10 Juli 2025 dan tim gabungan langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi korban ke RSUD Kabupaten Cianjur.
“Hasil pemeriksaan tim medis dari RSUD menunjukkan adanya dugaan kuat korban mengalami penganiayaan berat sebelum meninggal dunia,” ungkap AKP Tono dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis malam (10/7/2025).
Polisi pun langsung mengumpulkan barang bukti di sekitar lokasi dan memeriksa sejumlah saksi yang melihat atau mendengar kejadian tersebut.
Berkat gerak cepat, kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial SAP (45), MR (22), dan SG (20). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam dan alat pemukul, termasuk 1 bilah golok, 2 bilah samurai, 2 batang kayu, 4 balok kayu, 1 batang bambu, serta 1 unit kendaraan bermotor yang digunakan saat kejadian.
AKP Tono menegaskan bahwa peristiwa tragis ini tidak terkait geng motor seperti yang sempat beredar di media sosial.
"Ini murni akibat konflik antara dua kelompok pemuda dari dua kampung berbeda yang sebelumnya saling berselisih di media sosial dan akhirnya sepakat untuk bertemu," tegasnya.
Motif dari penganiayaan ini diduga berawal dari kesalahpahaman terkait hilangnya handphone milik warga Kampung Palalongan, Desa Kertasari, yang menuduh warga Kampung Rasabala, Desa Ramasari, sebagai pelaku pencurian.
Kesalahpahaman ini kemudian memicu pertemuan yang berujung pada penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi kini masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi tersebut.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya konflik sosial yang dipicu oleh informasi tidak jelas di media sosial, serta pentingnya komunikasi damai antarwarga untuk mencegah tindak kriminal
Viva, Banyumas - Warga Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur digemparkan oleh penemuan mayat pria dengan kondisi jari terputus pada Rabu malam, 10 Juli 2025. Peristiwa mengerikan ini segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur yang bekerja sama dengan Polsek Bojongpicung.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPCHR, mengungkapkan bahwa laporan awal ditemukan mayat dengan jari terputus diterima pada 10 Juli 2025 dan tim gabungan langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi korban ke RSUD Kabupaten Cianjur.
“Hasil pemeriksaan tim medis dari RSUD menunjukkan adanya dugaan kuat korban mengalami penganiayaan berat sebelum meninggal dunia,” ungkap AKP Tono dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis malam (10/7/2025).
Polisi pun langsung mengumpulkan barang bukti di sekitar lokasi dan memeriksa sejumlah saksi yang melihat atau mendengar kejadian tersebut.
Berkat gerak cepat, kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial SAP (45), MR (22), dan SG (20). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti senjata tajam dan alat pemukul, termasuk 1 bilah golok, 2 bilah samurai, 2 batang kayu, 4 balok kayu, 1 batang bambu, serta 1 unit kendaraan bermotor yang digunakan saat kejadian.
AKP Tono menegaskan bahwa peristiwa tragis ini tidak terkait geng motor seperti yang sempat beredar di media sosial.
"Ini murni akibat konflik antara dua kelompok pemuda dari dua kampung berbeda yang sebelumnya saling berselisih di media sosial dan akhirnya sepakat untuk bertemu," tegasnya.
Motif dari penganiayaan ini diduga berawal dari kesalahpahaman terkait hilangnya handphone milik warga Kampung Palalongan, Desa Kertasari, yang menuduh warga Kampung Rasabala, Desa Ramasari, sebagai pelaku pencurian.
Kesalahpahaman ini kemudian memicu pertemuan yang berujung pada penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi kini masih terus mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam aksi tersebut.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Cianjur dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya konflik sosial yang dipicu oleh informasi tidak jelas di media sosial, serta pentingnya komunikasi damai antarwarga untuk mencegah tindak kriminal