Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Parpol Naik 3 Kali Lipat, DPR Diminta Setuju

Tito usulkan dana parpol naik 3 kali lipat
Sumber :
  • instagram @titokarnavian

Viva, Banyumas - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan kenaikan signifikan pada bantuan keuangan untuk partai politik, dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah. Usulan ini disampaikan dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/7/2025).

Tito menyebutkan bahwa usulan dana parpol naik menjadi 3 kali lipat ini menjadi bagian dari tambahan anggaran sebesar Rp414 miliar yang diajukan untuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri. Tambahan ini mayoritas dialokasikan untuk peningkatan dana bantuan keuangan parpol.

"Untuk Ditjen Polpum tambahan sebesar Rp414 miliar, utamanya untuk kenaikan usulan bantuan keuangan partai politik yang semula Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah," ujar Tito dalam rapat yang dikutip dari laman Youtube DPR RI.

Usulan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari anggota dewan maupun publik. Pasalnya, bantuan keuangan untuk partai politik merupakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD, dan diberikan secara proporsional kepada partai yang memperoleh kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Besarannya dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang diraih pada pemilu. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, dana parpol diatur sebesar Rp1.000 per suara sah untuk tingkat DPR.

Jika usulan Tito disetujui, maka partai politik akan memperoleh tiga kali lipat dari jumlah sebelumnya. Tito juga meminta agar mekanisme penyaluran bantuan keuangan parpol tidak lagi melalui Kemendagri, melainkan langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemendagri hanya akan berperan sebagai pihak yang melakukan verifikasi data.