Terbongkar! Gula Oplosan 72 Ton Beredar di Pantura dan Banyumas Sejak 2018

Ilustrasi Polisi amankan gula oplosan bermerek palsu dari gudang
Sumber :
  • pexel @RDNE Stock project

“Keuntungan yang diperoleh MS mencapai Rp150 juta setiap bulan,” ungkap Arif dalam konferensi pers dihadapan awak media pada 10 Juli 2025 di Markas Ditreskrimsus, Banyumanik, Kota Semarang, Kini, MS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Polda Jateng mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap produk pangan yang beredar, khususnya produk dengan merek terkenal namun harga di bawah pasaran.

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengancam kesehatan publik.