Diskoperindag Pemalang Stop Kolaborasi dengan Influencer LGBT, Ini Alasannya!

Ilustrasi Diskoperindag Stop Kolaborasi Influencer LGBT di Pemalang
Sumber :
  • pexel @Marta Branco

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) mengambil sikap tegas terkait keterlibatan individu atau influencer LGBT dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah ini menyusul kekhawatiran masyarakat atas kampanye terbuka yang dilakukan oleh influencer pelaku LGBT di ruang publik. Keputusan penghentian kerja sama antara Diskoperindag Pemalang dengan Influencer LGBT ini disampaikan dalam audiensi antara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pemalang, yang digelar di Ruang Peringgitan Kantor Bupati pada Minggu, 6 Juli 2025.

Menurut Bupati Anom, pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial. Salah satunya adalah kampanye terbuka oleh pelaku LGBT yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“LGBT ini banyak dilibatkan dalam kegiatan UMKM, bahkan ada yang menjadi influencer. Maka kami bersama Forkopimda menyepakati untuk tidak lagi melibatkan mereka,” ujar Anom dalam pernyataannya dikutip dari laman Pemkab Pemalang. Diskoperindag pun menyatakan akan menghentikan segala bentuk kolaborasi yang sebelumnya dilakukan dengan influencer LGBT.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar konten-konten LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat segera dilaporkan untuk diturunkan (take down) dari media sosial.

Ia juga menyerukan kepada pelaku usaha untuk tidak lagi bekerja sama dengan individu atau kelompok yang secara terbuka mengampanyekan LGBT.

Forkopimda dan FKUB secara bersama-sama membuat pernyataan resmi untuk menolak segala bentuk aktivitas menyimpang yang tidak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.

Penolakan ini mencakup semua sektor, termasuk kehidupan sosial, keagamaan, dan kegiatan ekonomi. Dandim 0711 Pemalang, Letkol Inf. Muhammad Arif, mewakili aparat keamanan, menyatakan kesiapan jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Dengan adanya sikap tegas ini, pemerintah berharap masyarakat Pemalang tetap menjaga kerukunan dan menjauhkan diri dari aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan nilai lokal dan nasional

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) mengambil sikap tegas terkait keterlibatan individu atau influencer LGBT dalam kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah ini menyusul kekhawatiran masyarakat atas kampanye terbuka yang dilakukan oleh influencer pelaku LGBT di ruang publik. Keputusan penghentian kerja sama antara Diskoperindag Pemalang dengan Influencer LGBT ini disampaikan dalam audiensi antara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pemalang, yang digelar di Ruang Peringgitan Kantor Bupati pada Minggu, 6 Juli 2025.

Menurut Bupati Anom, pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial. Salah satunya adalah kampanye terbuka oleh pelaku LGBT yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“LGBT ini banyak dilibatkan dalam kegiatan UMKM, bahkan ada yang menjadi influencer. Maka kami bersama Forkopimda menyepakati untuk tidak lagi melibatkan mereka,” ujar Anom dalam pernyataannya dikutip dari laman Pemkab Pemalang. Diskoperindag pun menyatakan akan menghentikan segala bentuk kolaborasi yang sebelumnya dilakukan dengan influencer LGBT.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo, menambahkan bahwa pihaknya telah mengusulkan agar konten-konten LGBT yang dinilai meresahkan masyarakat segera dilaporkan untuk diturunkan (take down) dari media sosial.

Ia juga menyerukan kepada pelaku usaha untuk tidak lagi bekerja sama dengan individu atau kelompok yang secara terbuka mengampanyekan LGBT.

Forkopimda dan FKUB secara bersama-sama membuat pernyataan resmi untuk menolak segala bentuk aktivitas menyimpang yang tidak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku.

Penolakan ini mencakup semua sektor, termasuk kehidupan sosial, keagamaan, dan kegiatan ekonomi. Dandim 0711 Pemalang, Letkol Inf. Muhammad Arif, mewakili aparat keamanan, menyatakan kesiapan jajaran TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Dengan adanya sikap tegas ini, pemerintah berharap masyarakat Pemalang tetap menjaga kerukunan dan menjauhkan diri dari aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan nilai lokal dan nasional