Tuntutan 15 Tahun Untuk Aipda Robig Polisi Tembak Pelajar Gamma, Jaksa: Tak Ada yang Meringankan
- Tiktok @alfiankuproyyyy
Viva, Banyumas - Sidang kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma, oleh anggota polisi Aipda Robig Zaenudin kembali menjadi sorotan. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno menjatuhkan tuntutan pidana berat kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Robig Zaenudin,” tegas jaksa Sateno saat membacakan tuntutan di persidangan yang dikutip dari tvonenews.
Jaksa juga menambahkan, selain hukuman penjara, terdakwa Aipda Robog yang tembak pelajar Gamma hingga tewas didenda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Kasus ini mencuat sejak awal 2024 ketika pelajar bernama Gamma tewas setelah diduga ditembak oleh Aipda Robig dalam sebuah insiden di luar tugas kepolisian. Peristiwa ini langsung memicu kemarahan publik karena melibatkan seorang aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.
Jaksa menyebut Aipda Robig terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menggunakan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 Ayat 1 terkait kekerasan yang menyebabkan luka terhadap anak.
“Terdakwa melakukan tindak pidana yang seharusnya tidak terjadi dari aparat penegak hukum. Hal ini sangat memberatkan,” lanjut jaksa.
Yang mencengangkan, jaksa menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan dalam kasus ini. Perbuatan terdakwa dianggap sangat fatal dan menimbulkan trauma serta luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas Sateno di hadapan majelis hakim. Menanggapi tuntutan tersebut, Aipda Robig menyatakan akan mengajukan pembelaan. “Iya, saya ajukan pembelaan,” katanya singkat usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Petir, menyambut baik tuntutan jaksa yang dinilai adil dan tidak berpihak.
“Tuntutan 15 tahun itu tepat. Dan jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan. Ini menunjukkan integritas dan tidak ada intervensi,” ujar Zaenal.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran oleh aparat penegak hukum, sekaligus menjadi sorotan publik akan pentingnya reformasi institusi kepolisian dan penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara, termasuk korban dari kalangan pelajar
Viva, Banyumas - Sidang kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma, oleh anggota polisi Aipda Robig Zaenudin kembali menjadi sorotan. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa, 8 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sateno menjatuhkan tuntutan pidana berat kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa Robig Zaenudin,” tegas jaksa Sateno saat membacakan tuntutan di persidangan yang dikutip dari tvonenews.
Jaksa juga menambahkan, selain hukuman penjara, terdakwa Aipda Robog yang tembak pelajar Gamma hingga tewas didenda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Kasus ini mencuat sejak awal 2024 ketika pelajar bernama Gamma tewas setelah diduga ditembak oleh Aipda Robig dalam sebuah insiden di luar tugas kepolisian. Peristiwa ini langsung memicu kemarahan publik karena melibatkan seorang aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.
Jaksa menyebut Aipda Robig terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menggunakan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ia dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 Ayat 1 terkait kekerasan yang menyebabkan luka terhadap anak.
“Terdakwa melakukan tindak pidana yang seharusnya tidak terjadi dari aparat penegak hukum. Hal ini sangat memberatkan,” lanjut jaksa.
Yang mencengangkan, jaksa menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan dalam kasus ini. Perbuatan terdakwa dianggap sangat fatal dan menimbulkan trauma serta luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
“Hal yang meringankan tidak ada,” tegas Sateno di hadapan majelis hakim. Menanggapi tuntutan tersebut, Aipda Robig menyatakan akan mengajukan pembelaan. “Iya, saya ajukan pembelaan,” katanya singkat usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Petir, menyambut baik tuntutan jaksa yang dinilai adil dan tidak berpihak.
“Tuntutan 15 tahun itu tepat. Dan jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan. Ini menunjukkan integritas dan tidak ada intervensi,” ujar Zaenal.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran oleh aparat penegak hukum, sekaligus menjadi sorotan publik akan pentingnya reformasi institusi kepolisian dan penegakan hukum yang adil bagi semua warga negara, termasuk korban dari kalangan pelajar