Ngaku Rezeki, Jaksa Azam Transfer Rp8 M ke Tiara Andini, Usai Tilep Rp 11,7 M Kasus Robot Trading
- pixabay
Viva, Banyumas - Kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 8 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi uang barang bukti (barbuk) senilai Rp11,7 miliar dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Yang mengejutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8 miliar diketahui ditransfer Azam ke rekening istrinya, Tiara Andini. Fakta ini terungkap dalam pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti:
- Pembayaran asuransi BNI Life sebesar Rp2 miliar
- Deposito BNI senilai Rp2 miliar
- Pembelian properti senilai Rp3 miliar
- Biaya umrah, liburan ke luar negeri, hingga sumbangan pesantren sekitar Rp1 miliar
Dalam persidangan, Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp8 miliar dari suaminya. Namun ketika ditanya asal-usul dana tersebut, Azam hanya menyebutnya sebagai "rezeki", tanpa menjelaskan bahwa uang itu berasal dari hasil kejahatan.
Hakim menilai hal tersebut sebagai indikasi kuat bahwa terdakwa sengaja menyembunyikan asal-usul uang, bahkan dari orang terdekatnya sendiri. Ini semakin memperkuat bahwa Azam memiliki niat memperkaya diri secara sistematis dan berkelanjutan dari hasil korupsi yang dilakukan saat menjabat sebagai jaksa.
Uang yang ditilap Azam diperoleh dari tiga penasihat hukum korban investasi Fahrenheit, yaitu:
- Rp8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan
- Rp3 miliar dari Bonifasius Gunung
- Rp200 juta dari Brian
Perbuatan ini dinilai sangat merugikan 912 korban paguyuban Bali yang sebelumnya telah tertipu oleh investasi Fahrenheit. Alih-alih mengembalikan barang bukti, Azam justru memanipulasi dan mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Atas perbuatannya, Azam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim juga memerintahkan pengembalian aset kepada korban, termasuk tanah atas nama Tiara Andini seluas 170 meter persegi yang akan dilelang, dan hasilnya diserahkan kepada korban.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung, dan menunjukkan bahwa korupsi dapat menyusup hingga ke dalam kehidupan rumah tangga
Viva, Banyumas - Kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 8 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Azam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi uang barang bukti (barbuk) senilai Rp11,7 miliar dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Yang mengejutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp8 miliar diketahui ditransfer Azam ke rekening istrinya, Tiara Andini. Fakta ini terungkap dalam pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti:
- Pembayaran asuransi BNI Life sebesar Rp2 miliar
- Deposito BNI senilai Rp2 miliar
- Pembelian properti senilai Rp3 miliar
- Biaya umrah, liburan ke luar negeri, hingga sumbangan pesantren sekitar Rp1 miliar
Dalam persidangan, Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp8 miliar dari suaminya. Namun ketika ditanya asal-usul dana tersebut, Azam hanya menyebutnya sebagai "rezeki", tanpa menjelaskan bahwa uang itu berasal dari hasil kejahatan.
Hakim menilai hal tersebut sebagai indikasi kuat bahwa terdakwa sengaja menyembunyikan asal-usul uang, bahkan dari orang terdekatnya sendiri. Ini semakin memperkuat bahwa Azam memiliki niat memperkaya diri secara sistematis dan berkelanjutan dari hasil korupsi yang dilakukan saat menjabat sebagai jaksa.
Uang yang ditilap Azam diperoleh dari tiga penasihat hukum korban investasi Fahrenheit, yaitu:
- Rp8,5 miliar dari Oktavianus Setiawan
- Rp3 miliar dari Bonifasius Gunung
- Rp200 juta dari Brian
Perbuatan ini dinilai sangat merugikan 912 korban paguyuban Bali yang sebelumnya telah tertipu oleh investasi Fahrenheit. Alih-alih mengembalikan barang bukti, Azam justru memanipulasi dan mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Atas perbuatannya, Azam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Hakim juga memerintahkan pengembalian aset kepada korban, termasuk tanah atas nama Tiara Andini seluas 170 meter persegi yang akan dilelang, dan hasilnya diserahkan kepada korban.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung, dan menunjukkan bahwa korupsi dapat menyusup hingga ke dalam kehidupan rumah tangga