Modus Bantu PR, Pemuda Gresik 3 Kali Lecehkan Siswi SMA!

Pemuda Gresik diamankan polisi usai kasus terbongkar
Sumber :
  • pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Kasus pelecehan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial DIB (20), warga Kecamatan Lumpur, ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik setelah terbukti tiga kali melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang siswi SMA berusia 15 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan DIB dengan modus berpura-pura membantu korban mengerjakan tugas sekolah atau pekerjaan rumah (PR). Selain itu, pelaku juga merayu korban dengan janji akan menikahinya dan membelikan berbagai barang untuk menarik simpati korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan, pelaku pertama kali mengajak korban belajar di luar rumah. DIB meminta korban berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan menginap di rumah teman perempuan. Namun ternyata, korban dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Veteran Gresik. Di lokasi itulah perbuatan asusila pertama terjadi.

Dikutip dari akun Instagram @ini_jawatimur, AKP Abid mengatakan Aksi pertama pelaku dilakukan di hotel dengan dalih membantu mengerjakan tugas sekolah. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu beberapa waktu kemudian.

Kali ini, DIB mengajak korban ke salah satu unit apartemen di kawasan Icon Mall Gresik. Dengan modus sama, pelaku kembali melakukan perbuatan tidak pantas. AKP Abid menambahkan Aksi kedua terjadi di apartemen. Pelaku membujuk rayu korban dengan janji pernikahan.

Aksi ketiga berlangsung dengan pola serupa, yakni merayu korban agar mau diajak ke tempat tertentu dengan alasan belajar bersama. Sepanjang waktu itu, pelaku rutin mengirim pesan bernada bujuk rayu dan memberikan barang-barang kepada korban. Kasus ini akhirnya terungkap setelah kakak korban merasa curiga dan memeriksa isi percakapan di ponsel adiknya.

Dari pesan-pesan tersebut, keluarga korban mendapati bukti kuat bahwa DIB telah melakukan tindakan pelecehan berulang kali. Kakak korban membaca chat di ponsel, lalu keluarga segera melapor ke Polres Gresik.

Polisi pun langsung bergerak cepat. DIB berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia sudah mengakui semua perbuatannya.

Pihak Polres Gresik mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, khususnya saat mereka berkegiatan di luar rumah. Pengawasan ketat dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak diharapkan dapat mencegah peristiwa serupa.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun

Viva, Banyumas - Kasus pelecehan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial DIB (20), warga Kecamatan Lumpur, ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Gresik setelah terbukti tiga kali melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang siswi SMA berusia 15 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan DIB dengan modus berpura-pura membantu korban mengerjakan tugas sekolah atau pekerjaan rumah (PR). Selain itu, pelaku juga merayu korban dengan janji akan menikahinya dan membelikan berbagai barang untuk menarik simpati korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni menjelaskan, pelaku pertama kali mengajak korban belajar di luar rumah. DIB meminta korban berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan menginap di rumah teman perempuan. Namun ternyata, korban dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Veteran Gresik. Di lokasi itulah perbuatan asusila pertama terjadi.

Dikutip dari akun Instagram @ini_jawatimur, AKP Abid mengatakan Aksi pertama pelaku dilakukan di hotel dengan dalih membantu mengerjakan tugas sekolah. Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengajak korban untuk bertemu beberapa waktu kemudian.

Kali ini, DIB mengajak korban ke salah satu unit apartemen di kawasan Icon Mall Gresik. Dengan modus sama, pelaku kembali melakukan perbuatan tidak pantas. AKP Abid menambahkan Aksi kedua terjadi di apartemen. Pelaku membujuk rayu korban dengan janji pernikahan.

Aksi ketiga berlangsung dengan pola serupa, yakni merayu korban agar mau diajak ke tempat tertentu dengan alasan belajar bersama. Sepanjang waktu itu, pelaku rutin mengirim pesan bernada bujuk rayu dan memberikan barang-barang kepada korban. Kasus ini akhirnya terungkap setelah kakak korban merasa curiga dan memeriksa isi percakapan di ponsel adiknya.

Dari pesan-pesan tersebut, keluarga korban mendapati bukti kuat bahwa DIB telah melakukan tindakan pelecehan berulang kali. Kakak korban membaca chat di ponsel, lalu keluarga segera melapor ke Polres Gresik.

Polisi pun langsung bergerak cepat. DIB berhasil diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia sudah mengakui semua perbuatannya.

Pihak Polres Gresik mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, khususnya saat mereka berkegiatan di luar rumah. Pengawasan ketat dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak diharapkan dapat mencegah peristiwa serupa.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun