Ultimatum KPK untuk Deputi Gubernur BI: Saksi Kunci Korupsi CSR Terancam Dijemput Paksa?

Filianingsih Hendarta terancam penjemputan paksa KPK
Sumber :
  • Youtube KPK RI

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum tegas kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta. Filianingsih disebut sebagai salah satu saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pada pemanggilan sebelumnya tanggal 19 Juni 2025, Filianingsih tidak hadir dengan alasan tengah berada di luar negeri. Sikap mangkir ini menuai perhatian publik, terutama karena peran strategisnya di Bank Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan pihaknya akan kembali memanggil Filianingsih bersama dua saksi lain yang juga absen, yakni anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Ketua Panja DPR untuk Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK, Dolfie Othniel Frederic Palit.

“Tentu kami mengimbau agar para saksi yang nanti dipanggil untuk kooperatif, hadir dan memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujar Budi yang dikutip dari laman Viva.

Ia menekankan bahwa keterangan para saksi sangat krusial dalam mengungkap skandal yang mencoreng nama lembaga keuangan negara tersebut.

Sumber internal KPK menyebut, jika panggilan berikutnya kembali diabaikan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK serius menuntaskan kasus korupsi CSR Bank Indonesia.

Skandal ini mencuat setelah penggeledahan kantor Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, tim penyidik memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana CSR.