Viral Video Syur Selebgram Chasandra Thenu dan Polisi Maluku: Oknum Ditahan dan Terancam Sidang Etik

Oknum polisi ditahan terkait video syur dengan Chasandra Thenu
Sumber :
  • instagram @chsndra.thenu

Viva, Banyumas - Sebuah video syur yang menampilkan seorang oknum anggota polisi dengan seorang selebgram Chasandra Thenu di Kota Ambon, Maluku, tengah menjadi sorotan tajam publik. Video tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kegemparan.

Diketahui bahwa pria dalam video syur dengan Selebgram Chasandra Thenu tersebut adalah anggota Satuan Sabhara Polda Maluku berinisial CYT. Usai video viral, Polda Maluku langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya Chasandra Thenu sempat bikin heboh dengan mengatakan jika videonya dengan sang mantan kekasih yang diketahui oknum Polisi Maluku CYT beredar dan Chasandra membantah jika dirinya adalah penyebar video tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @feedgramindo, Menurut keterangan dari Paur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri dan kini resmi ditahan di sel tahanan khusus Propam.

Penahanan Oknum Polisi Maluku usai video syur nya dengan Chasandra Thenu dengan inisial CYT dimulai sejak 30 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 19 Juli 2025.

Langkah ini diambil setelah gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku yang menemukan dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh aspek kasus, termasuk motif dan penyebaran video tersebut.

Meski begitu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan pihak ketiga dalam penyebaran konten tersebut.

Penempatan khusus di rutan Propam merupakan bagian dari proses hukum internal yang dijalankan sesuai prosedur.

CYT akan menjalani sidang kode etik profesi Polri guna menentukan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Sanksi baru akan dijatuhkan setelah fakta-fakta lengkap terungkap dalam persidangan.

Kapolda Maluku telah menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran etika oleh anggota kepolisian. Tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Maluku.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa anggota Polri dituntut untuk menjaga sikap profesional di ranah publik maupun pribadi. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Dengan semakin kuatnya sorotan publik terhadap etika aparat penegak hukum, kasus CYT menjadi sorotan nasional dan menambah deretan pelanggaran yang mencoreng institusi kepolisian.

Polda Maluku diharapkan memberi contoh penegakan disiplin yang konsisten dan transparan

Viva, Banyumas - Sebuah video syur yang menampilkan seorang oknum anggota polisi dengan seorang selebgram Chasandra Thenu di Kota Ambon, Maluku, tengah menjadi sorotan tajam publik. Video tersebut dengan cepat menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kegemparan.

Diketahui bahwa pria dalam video syur dengan Selebgram Chasandra Thenu tersebut adalah anggota Satuan Sabhara Polda Maluku berinisial CYT. Usai video viral, Polda Maluku langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya Chasandra Thenu sempat bikin heboh dengan mengatakan jika videonya dengan sang mantan kekasih yang diketahui oknum Polisi Maluku CYT beredar dan Chasandra membantah jika dirinya adalah penyebar video tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @feedgramindo, Menurut keterangan dari Paur Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri dan kini resmi ditahan di sel tahanan khusus Propam.

Penahanan Oknum Polisi Maluku usai video syur nya dengan Chasandra Thenu dengan inisial CYT dimulai sejak 30 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga 19 Juli 2025.

Langkah ini diambil setelah gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku yang menemukan dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi. Pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk mendalami seluruh aspek kasus, termasuk motif dan penyebaran video tersebut.

Meski begitu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan pihak ketiga dalam penyebaran konten tersebut.

Penempatan khusus di rutan Propam merupakan bagian dari proses hukum internal yang dijalankan sesuai prosedur.

CYT akan menjalani sidang kode etik profesi Polri guna menentukan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Sanksi baru akan dijatuhkan setelah fakta-fakta lengkap terungkap dalam persidangan.

Kapolda Maluku telah menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran etika oleh anggota kepolisian. Tindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di wilayah Maluku.

Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa anggota Polri dituntut untuk menjaga sikap profesional di ranah publik maupun pribadi. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Dengan semakin kuatnya sorotan publik terhadap etika aparat penegak hukum, kasus CYT menjadi sorotan nasional dan menambah deretan pelanggaran yang mencoreng institusi kepolisian.

Polda Maluku diharapkan memberi contoh penegakan disiplin yang konsisten dan transparan