Guru SD Pangandaran Pakai Tabungan Siswa Rp 343 Juta untuk Modal Kini Terjerat Utang Miliaran, Orang Tua Murid Tuntut
- pexel @diana
Bila tak ada perkembangan, mereka akan menempuh jalur hukum atau langsung menjemput sang guru pensiunan. Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana siswa.
Disdikpora Pangandaran menyatakan bahwa penggunaan dana tabungan siswa oleh pihak sekolah atau guru untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun, bahkan untuk alasan mendesak, tanpa persetujuan resmi dari wali murid.
Kepala Bidang SD Disdikpora Pangandaran, Darso, menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan keuangan di sekolah. Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas agar kasus serupa tidak terulang di sekolah lain.
Kini, nasib para wali murid dan anak-anak mereka masih menggantung. Mereka hanya bisa berharap agar dana tabungan yang telah dikumpulkan bertahun-tahun bisa kembali—meski hanya sebagian—demi menutup luka kepercayaan yang terlanjur dalam.*