Aturan Tilang Mulai April 2025! STNK Mati 2 Tahun Tanpa Perpanjangan akan Dihapus dari Sistem Registrasi Kepolisian

Aturan Tilang Mulai April 2025
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo

Banyumas – Informasi bagi pengemudi, ada peraturan baru untuk kendaraan bermotor.

Mulai April 2025, peraturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan di Indonesia.

Tujuan aturan ini untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.

Apabila STNK mati 2 tahun, otomatis kendaraan dihapus dari sistem.

Hal tersebut berdasarkan aturan terbaru, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.

Tentunya kendaraannya tidak lagi memiliki legalitas resmi dan dilarang beroperasi di jalan umum.

Jika STNK tidak aktif, kendaraan dianggap ilegal secara hukum.

Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan menghadapi sanksi administratif yang ketat.

Sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan dihapus dari daftar registrasi.

Untuk itu, pemilik kendaraan diharapkan selalu memperpanjang STNK tepat waktu

Banyumas – Informasi bagi pengemudi, ada peraturan baru untuk kendaraan bermotor.

Mulai April 2025, peraturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan di Indonesia.

Tujuan aturan ini untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.

Apabila STNK mati 2 tahun, otomatis kendaraan dihapus dari sistem.

Hal tersebut berdasarkan aturan terbaru, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.

Tentunya kendaraannya tidak lagi memiliki legalitas resmi dan dilarang beroperasi di jalan umum.

Jika STNK tidak aktif, kendaraan dianggap ilegal secara hukum.

Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan menghadapi sanksi administratif yang ketat.

Sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan dihapus dari daftar registrasi.

Untuk itu, pemilik kendaraan diharapkan selalu memperpanjang STNK tepat waktu