Aturan Tilang Mulai April 2025! STNK Mati 2 Tahun Tanpa Perpanjangan akan Dihapus dari Sistem Registrasi Kepolisian
Senin, 17 Maret 2025 - 15:38 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo
Banyumas – Informasi bagi pengemudi, ada peraturan baru untuk kendaraan bermotor.
Mulai April 2025, peraturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan di Indonesia.
Tujuan aturan ini untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.
Apabila STNK mati 2 tahun, otomatis kendaraan dihapus dari sistem.
Hal tersebut berdasarkan aturan terbaru, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.
Tentunya kendaraannya tidak lagi memiliki legalitas resmi dan dilarang beroperasi di jalan umum.
Jika STNK tidak aktif, kendaraan dianggap ilegal secara hukum.