Aksi Brutal di Majenang: 2 Remaja Banyumas Serang Pemuda Hingga Terluka di Depan Gereja!

Ilustrasi 2 Remaja Banyumas Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Tiktok @humaspolrestacilacap

Viva, Banyumas - 2 remaja asal Banyumas harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi kekerasan brutal terhadap seorang pemuda di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap. Kejadian ini terjadi di dua lokasi berbeda dan sempat membuat geger warga setempat.

Korban diketahui bernama DF (21), warga Desa Jenang, Kecamatan Majenang, yang mengalami luka serius di bagian kepala. Peristiwa pertama terjadi di depan Gereja Santa Teresia Majenang, dan berlanjut di Jalan Raya Pahonjean. Aksi kekerasan ini berlangsung cepat dan terekam oleh sejumlah saksi. Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Majenang.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Majenang langsung bergerak dan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan pada 26 Juni 2025 di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Keduanya adalah MR (18), warga Banyumas, dan Muhammad MS (18), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan sejumlah barang bukti juga berhasil disita oleh polisi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta kendaraan yang dipakai untuk melakukan penganiayaan.

Polisi juga sedang memburu senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut dan sempat dibuang di wilayah Kecamatan Cipari. Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo, motif penganiayaan ini diduga kuat dipicu oleh konflik antarkelompok.

Korban dianggap sebagai bagian dari kelompok lawan sehingga dijadikan target oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya, MR dan Muhammad MS dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum, apalagi oleh kelompok remaja. Aksi seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik lanjutan jika tidak segera ditangani.

Warga diminta untuk segera melapor jika melihat tindakan kekerasan serupa, agar aparat dapat segera bertindak. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kalangan remaja untuk tidak terjebak dalam konflik kelompok yang bisa berujung pidana

Viva, Banyumas - 2 remaja asal Banyumas harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi kekerasan brutal terhadap seorang pemuda di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap. Kejadian ini terjadi di dua lokasi berbeda dan sempat membuat geger warga setempat.

Korban diketahui bernama DF (21), warga Desa Jenang, Kecamatan Majenang, yang mengalami luka serius di bagian kepala. Peristiwa pertama terjadi di depan Gereja Santa Teresia Majenang, dan berlanjut di Jalan Raya Pahonjean. Aksi kekerasan ini berlangsung cepat dan terekam oleh sejumlah saksi. Usai kejadian, korban segera melapor ke Polsek Majenang.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Majenang langsung bergerak dan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan pada 26 Juni 2025 di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Keduanya adalah MR (18), warga Banyumas, dan Muhammad MS (18), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan sejumlah barang bukti juga berhasil disita oleh polisi. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta kendaraan yang dipakai untuk melakukan penganiayaan.

Polisi juga sedang memburu senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut dan sempat dibuang di wilayah Kecamatan Cipari. Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo, motif penganiayaan ini diduga kuat dipicu oleh konflik antarkelompok.

Korban dianggap sebagai bagian dari kelompok lawan sehingga dijadikan target oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya, MR dan Muhammad MS dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum, apalagi oleh kelompok remaja. Aksi seperti ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik lanjutan jika tidak segera ditangani.

Warga diminta untuk segera melapor jika melihat tindakan kekerasan serupa, agar aparat dapat segera bertindak. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kalangan remaja untuk tidak terjebak dalam konflik kelompok yang bisa berujung pidana