Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Cilacap, Pemilik Klaim Hanya untuk Latihan
- Ilustrasi - freepik/freepik
VIVA, Banyumas – Kepolisian kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga.
Kali ini, sebuah arena sabung ayam di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, dibubarkan oleh aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolsek Binangun AKP Siwan bersama timnya turun langsung ke lokasi pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat petugas tiba, beberapa orang yang tengah menarungkan ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.
Polisi pun segera mengamankan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa arena sabung ayam tersebut milik seorang warga berinisial WS (54).
Menurut pengakuan pemilik, tempat itu hanya digunakan untuk "ngetren" atau melatih ayam jago, bukan untuk perjudian.
"Kami mendapati aktivitas ngetren ayam yang meresahkan warga. Arena tersebut milik saudara WS (54), yang mengaku hanya menyediakan tempat untuk melatih ayam, bukan berjudi," ujar Ipda Galih kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tiga ekor ayam bangkok yang sedang ditarungkan, tiga buah kepek (tempat ayam), dua kurungan ayam, serta satu geber atau arena tarung ayam.
Polisi juga langsung meminta pemilik membongkar arena sabung ayam dan memusnahkan seluruh alat yang digunakan agar tidak lagi dipergunakan untuk kegiatan serupa.
"Kami sudah memberikan imbauan tegas agar tidak ada lagi kegiatan seperti ini karena meresahkan masyarakat," tambah Ipda Galih.