Terbongkar! Home Industry Senjata Api Ilegal di Lampung dan Purbalingga
- instagram @humas_poldalampung
Viva, Banyumas - Aparat kepolisian dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap jaringan pembuatan senjata api (senpi) ilegal yang beroperasi secara rahasia di dua wilayah berbeda: Bandar Lampung dan Purbalingga, Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pertengahan Juni 2025 ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta menyita belasan senpi rakitan dan ribuan amunisi aktif siap pakai.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, yang selama ini dijadikan gudang serta tempat produksi senjata api rakitan. Polisi menemukan sejumlah airsoft gun yang telah dimodifikasi menjadi senjata api mematikan, lengkap dengan peralatan perakitan dan kaliber peluru berbagai ukuran.
Berawal dari Kasus Curanmor, Terungkap Jaringan Senpi Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tersangka RS oleh Polres Tanggamus pada 2 Mei 2025 atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Saat rumah RS digeledah, polisi menemukan senjata api rakitan jenis FN beserta amunisi kaliber 9 mm. Dari pemeriksaan, diketahui senjata tersebut dibeli dari tersangka RK seharga Rp8 juta.
RK pun ditangkap, dan ia mengaku memperoleh senpi dari H (masih buron) seharga Rp5 juta. Sementara itu, peluru kaliber 22 mm didapat dari tersangka A, yang menjual peluru seharga Rp50 ribu per butir.
Dalam penggeledahan rumah RK di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, polisi menemukan senjata rakitan jenis Glock dan 18 butir amunisi.