Tersinggung Disebut Kecil, Pria di Banyumas Bunuh Gadis Belia di Kamar

Kiswanto ditangkap polisi usai bunuh gadis 16 tahun di kamarnya
Sumber :
  • instagram @kapolresta.banyumas

Namun, di tengah aktivitas tersebut, korban melontarkan komentar yang memicu kemarahan pelaku. Tersulut emosi, pelaku kemudian melakukan kekerasan hingga F meregang nyawa.

Setelah kejadian, pelaku sempat mencoba menyembunyikan jasad korban, namun akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam waktu singkat.

Saat ini, Kiswanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang Dikenakan dan Imbauan Kepolisian Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat, khususnya remaja, untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan yang rentan disalahgunakan.

Orang tua juga diimbau aktif memantau pergaulan anak agar tidak terjebak dalam risiko eksploitasi atau kekerasan.