Reka Ulang Mengerikan: Pria Kuliti Pacarnya, Mayat Disimpan hingga Jadi Kerangka

Tersangka peragakan pembunuhan di kamar kos Sabdodadi
Sumber :
  • instagram @polresbantuldiy

Viva, Banyumas - Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan warga Bantul dan sekitarnya kembali digelar oleh Polres Bantul.

Peristiwa tragis ini menimpa seorang wanita berinisial EDP (23), warga Sumberadi, Mlati, Sleman, yang tewas di tangan kekasihnya sendiri, MRR (24), warga Kretek, Bantul.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung pada Selasa (24/6/2025), aparat kepolisian menghadirkan tersangka, saksi-saksi, serta penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul. Reka ulang kejadian dilakukan di salah satu kamar kos di kawasan Sabdodadi, Bantul, lokasi utama pembunuhan yang terjadi pada 24 September 2024.

52 Adegan Menguak Detik-Detik Pembunuhan Sadis Menurut

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, rekonstruksi awalnya direncanakan hanya menampilkan 41 adegan.

Namun dalam pelaksanaannya, jumlah adegan meningkat menjadi 52 adegan, karena ditemukan sejumlah fakta baru yang memperjelas kronologi kejadian.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat berkas perkara. Dari adegan yang diperagakan, terlihat jelas bagaimana pelaku merencanakan, membunuh, hingga menyembunyikan mayat korban," ujar Jeffry yang dikutip dari laman Instagram Polres Bantul DIY.

Fakta mengerikan terungkap dalam reka ulang. Setelah membunuh korban, pelaku menyimpan jasad EDP di dalam kamar kos selama berminggu-minggu, hingga akhirnya tubuh korban membusuk dan hanya menyisakan kerangka.

Diduga, pelaku bahkan sempat mencoba menguliti bagian tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Motif Cinta Berujung Maut Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah hubungan pribadi dan keuangan antara pelaku dan korban.

Penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak menunjukkan penyesalan yang mendalam, bahkan terkesan tenang saat memperagakan adegan pembunuhan. Kejadian ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekejamannya.

Polisi memastikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini mengingatkan pentingnya deteksi dini dalam hubungan yang tidak sehat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan pribadi

Viva, Banyumas - Rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan warga Bantul dan sekitarnya kembali digelar oleh Polres Bantul.

Peristiwa tragis ini menimpa seorang wanita berinisial EDP (23), warga Sumberadi, Mlati, Sleman, yang tewas di tangan kekasihnya sendiri, MRR (24), warga Kretek, Bantul.

Dalam rekonstruksi yang berlangsung pada Selasa (24/6/2025), aparat kepolisian menghadirkan tersangka, saksi-saksi, serta penyidik dari Kejaksaan Negeri Bantul. Reka ulang kejadian dilakukan di salah satu kamar kos di kawasan Sabdodadi, Bantul, lokasi utama pembunuhan yang terjadi pada 24 September 2024.

52 Adegan Menguak Detik-Detik Pembunuhan Sadis Menurut

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, rekonstruksi awalnya direncanakan hanya menampilkan 41 adegan.

Namun dalam pelaksanaannya, jumlah adegan meningkat menjadi 52 adegan, karena ditemukan sejumlah fakta baru yang memperjelas kronologi kejadian.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat berkas perkara. Dari adegan yang diperagakan, terlihat jelas bagaimana pelaku merencanakan, membunuh, hingga menyembunyikan mayat korban," ujar Jeffry yang dikutip dari laman Instagram Polres Bantul DIY.

Fakta mengerikan terungkap dalam reka ulang. Setelah membunuh korban, pelaku menyimpan jasad EDP di dalam kamar kos selama berminggu-minggu, hingga akhirnya tubuh korban membusuk dan hanya menyisakan kerangka.

Diduga, pelaku bahkan sempat mencoba menguliti bagian tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Motif Cinta Berujung Maut Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah hubungan pribadi dan keuangan antara pelaku dan korban.

Penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak menunjukkan penyesalan yang mendalam, bahkan terkesan tenang saat memperagakan adegan pembunuhan. Kejadian ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekejamannya.

Polisi memastikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini mengingatkan pentingnya deteksi dini dalam hubungan yang tidak sehat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan pribadi