Prabowo Perintahkan Kuasai 300 Ribu Hektare Tambang Ilegal Bernilai Rp700 Triliun

Prabowo perintahkan kuasai lahan tambang ilegal negara
Sumber :
  • instagram @prabowo

Viva, Banyumas - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas untuk menguasai kembali lahan tambang ilegal yang tersebar di kawasan hutan Indonesia. Langkah drastis ini menyasar area seluas 300 ribu hektare yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan tanpa izin, menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp700 triliun.

Perintah Presiden ini disampaikan menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah. Dikutip dari akun Instagram @sefruitfakta, Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan Presiden Prabowo memerintahkan, ambil dulu, kuasai kembali, baru kemudian kenakan sanksi.

Negara tidak boleh terus dirugikan. Yusuf menjelaskan, lahan prioritas yang akan ditertibkan tersebut mengandung komoditas tambang bernilai tinggi seperti emas, bauksit, dan batu bara.

Potensi keuntungan dari pengelolaan legal bisa menjadi pemasukan besar bagi negara dan daerah setempat. Penertiban lahan tambang ilegal akan dilakukan secara kolaboratif oleh lintas lembaga, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, hingga aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri juga dilibatkan dalam operasi pengamanan kawasan. Menurut Prabowo, langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dan menutup celah kebocoran pendapatan negara.

Mekanisme pengambilalihan lahan akan dimulai dengan pendataan aset dan pengamanan fisik lokasi tambang ilegal. Setelah itu, pemerintah akan memproses sanksi administrasi maupun pidana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi liar.

Kepala BPKP juga menambahkan, pihaknya menargetkan proses identifikasi dan penertiban tahap awal rampung dalam enam bulan ke depan. Pemerintah berharap keberadaan tambang rakyat yang legal dan berizin akan tetap dilindungi dan dibina, sementara operasi ilegal ditindak tegas.

Instruksi Presiden Prabowo ini menuai dukungan banyak pihak, termasuk pemerhati lingkungan dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai penertiban ini penting untuk melindungi ekosistem hutan yang rentan rusak akibat aktivitas tambang tak terkendali.

Langkah tegas penguasaan kembali lahan tambang ilegal seluas 300 ribu hektare menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola sumber daya alam. Presiden Prabowo menekankan bahwa semua proses dilakukan secara transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat

Viva, Banyumas - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas untuk menguasai kembali lahan tambang ilegal yang tersebar di kawasan hutan Indonesia. Langkah drastis ini menyasar area seluas 300 ribu hektare yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan tanpa izin, menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp700 triliun.

Perintah Presiden ini disampaikan menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di berbagai daerah. Dikutip dari akun Instagram @sefruitfakta, Kepala BPKP Yusuf Ateh mengatakan Presiden Prabowo memerintahkan, ambil dulu, kuasai kembali, baru kemudian kenakan sanksi.

Negara tidak boleh terus dirugikan. Yusuf menjelaskan, lahan prioritas yang akan ditertibkan tersebut mengandung komoditas tambang bernilai tinggi seperti emas, bauksit, dan batu bara.

Potensi keuntungan dari pengelolaan legal bisa menjadi pemasukan besar bagi negara dan daerah setempat. Penertiban lahan tambang ilegal akan dilakukan secara kolaboratif oleh lintas lembaga, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, hingga aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri juga dilibatkan dalam operasi pengamanan kawasan. Menurut Prabowo, langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam dan menutup celah kebocoran pendapatan negara.

Mekanisme pengambilalihan lahan akan dimulai dengan pendataan aset dan pengamanan fisik lokasi tambang ilegal. Setelah itu, pemerintah akan memproses sanksi administrasi maupun pidana kepada pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi liar.

Kepala BPKP juga menambahkan, pihaknya menargetkan proses identifikasi dan penertiban tahap awal rampung dalam enam bulan ke depan. Pemerintah berharap keberadaan tambang rakyat yang legal dan berizin akan tetap dilindungi dan dibina, sementara operasi ilegal ditindak tegas.

Instruksi Presiden Prabowo ini menuai dukungan banyak pihak, termasuk pemerhati lingkungan dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai penertiban ini penting untuk melindungi ekosistem hutan yang rentan rusak akibat aktivitas tambang tak terkendali.

Langkah tegas penguasaan kembali lahan tambang ilegal seluas 300 ribu hektare menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola sumber daya alam. Presiden Prabowo menekankan bahwa semua proses dilakukan secara transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat