Terendus Warga! Bandar Togel di Purwokerto Selatan Ditangkap Saat Terima Nomor
- Pexel @adem ErkoƧ
Viva, Banyumas - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Kali ini, satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel yang terjadi di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Laporan tersebut diterima petugas pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Tidak menunggu lama, tim Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, tepatnya di Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Hasilnya, pada pukul 21.15 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK, usia 64 tahun, yang tengah menerima pasangan nomor togel jenis Hongkong dari masyarakat.
AK ditangkap di teras sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat rutin pelaku menjalankan aksinya.
Dikutip dari Polresta Banyumas, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga asli Purwokerto Selatan. Saat diamankan, AK tidak melakukan perlawanan dan mengakui aktivitas perjudiannya.
"AK tertangkap tangan sedang menerima pasang nomor dari beberapa orang. Barang bukti langsung kami sita di lokasi," ujar Kompol Andryansyah Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan aktivitas perjudian togel.
Di antaranya adalah satu unit handphone OPPO warna merah, satu kartu ATM BCA, tiga lembar kertas berisi catatan nomor pemasangan togel, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil transaksi judi.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. AK akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik perjudian serupa.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari pengaruh negatif praktik ilegal seperti togel.
Polresta Banyumas juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, termasuk praktik judi online maupun togel darat yang masih marak di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Dengan ditangkapnya AK, Polresta Banyumas berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah warga lainnya dari terlibat dalam aktivitas ilegal serupa
Viva, Banyumas - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. Kali ini, satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap praktik perjudian jenis togel yang terjadi di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Laporan tersebut diterima petugas pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Tidak menunggu lama, tim Satreskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, tepatnya di Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Hasilnya, pada pukul 21.15 WIB di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK, usia 64 tahun, yang tengah menerima pasangan nomor togel jenis Hongkong dari masyarakat.
AK ditangkap di teras sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat rutin pelaku menjalankan aksinya.
Dikutip dari Polresta Banyumas, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga asli Purwokerto Selatan. Saat diamankan, AK tidak melakukan perlawanan dan mengakui aktivitas perjudiannya.
"AK tertangkap tangan sedang menerima pasang nomor dari beberapa orang. Barang bukti langsung kami sita di lokasi," ujar Kompol Andryansyah Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan aktivitas perjudian togel.
Di antaranya adalah satu unit handphone OPPO warna merah, satu kartu ATM BCA, tiga lembar kertas berisi catatan nomor pemasangan togel, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga hasil transaksi judi.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. AK akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik perjudian serupa.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari pengaruh negatif praktik ilegal seperti togel.
Polresta Banyumas juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, termasuk praktik judi online maupun togel darat yang masih marak di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Dengan ditangkapnya AK, Polresta Banyumas berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah warga lainnya dari terlibat dalam aktivitas ilegal serupa