Penting! Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB di Polresta Banyumas Libur 27 Juni 2025, Simak Jadwal Penggantinya
- Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas
Banyumas – Himbauan bagi warga masyarakat Kabupaten Banyumas.
Sehubungan dengan Libur Tahun Baru Islam 1447 H.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengumumkan penutupan sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada Jumat, 27 Juni 2025.
Liburnya pelayanan ini berlaku untuk seluruh jenis layanan terkait SIM, STNK, dan BPKB yang biasanya tersedia di Polresta Banyumas.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Satlantas Polresta Banyumas, Kamis (26/6/2025).
Masyarakat yang berencana mengurus ketiga dokumen tersebut diimbau untuk menunda kedatangan atau mengurusnya pada hari kerja berikutnya.
Bagi masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis tepat pada tanggal 27 Juni 2025, Satlantas Polresta Banyumas memberikan dispensasi.