Pemutihan Pajak 2025: Waktu Tinggal 5 Hari, Ayo Warga Banjarnegara Segera Urus Kendaraan Anda!

Samsat Banjarnegara Program Pemutihan
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @samsat_banjarnegara

● Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

● Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. Ini berarti Anda tidak perlu lagi membayar biaya balik nama untuk kendaraan bekas (hanya perlu membayar PNBP seperti penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor baru).

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak di Samsat Banjarnegara:

● Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Datanglah ke Samsat Banjarnegara atau gerai Samsat terdekat.

● Serahkan Dokumen: Datangi loket yang sesuai dan serahkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

● Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas Anda.

● Cek Fisik Kendaraan (jika diperlukan): Petugas akan memeriksa atau cek fisik nomor rangka dan mesin kendaraan Anda.