Terbongkar! Bandar Sabu Jaringan Lintas Kota Ditangkap Polresta Banyumas dengan Barang Bukti Ratusan Gram

Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Banyumas

VIVA, BanyumasSat Resnarkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada operasi terbaru, petugas berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

Keempat tersangka yang diamankan adalah NA (42) dan AB (30), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, serta JKW alias Hanhan (39), warga Kabupaten Magelang, dan OA, warga Kabupaten Purbalingga. Hanhan dan OA diketahui berdomisili di Bandung.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dengan penangkapan NA pada Kamis, 23 Januari 2025, pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 65 plastik kresek yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 54,4114 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Dari pemeriksaan awal terhadap NA, petugas menemukan adanya komunikasi dengan AB.

Hal ini mendorong tim untuk mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah AB di Kecamatan Sumbang.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 65 plastik kresek berisi sabu dengan berat total 12,4677 gram, satu timbangan digital, uang tunai Rp 800.000, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, dan satu handphone merek Realme C75.

Hasil interogasi terhadap NA mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Hanhan pada 17 Januari 2025 di Tegal.

Berbekal informasi ini, petugas terus melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya berhasil mengamankan Hanhan dan OA pada Sabtu, 25 Januari 2025, pukul 13.30 WIB di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

"Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa enam plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat 445,3704 gram yang diakui milik Hanhan," ujar Kompol Willy.

Tak hanya itu, dari tangan Hanhan, petugas juga menyita satu timbangan digital warna silver, sembilan buku tabungan Bank BCA warna biru, lima unit handphone, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam.

Sementara itu, dari OA, petugas mengamankan dua buku catatan penjualan sabu dan dua unit handphone.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.