BPJS Klaten Kacau? Ini Fakta Dibalik Dinonaktifkannya Ribuan Peserta JKN

Ilustrasi Peserta JKN Dinonaktifkan di Klaten
Sumber :
  • pexel @pixabay

Viva, Banyumas - Penonaktifan secara tiba-tiba terhadap ribuan peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Klaten menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Isu ini dengan cepat menyebar dan menuai berbagai reaksi dari publik yang khawatir akan kehilangan akses layanan kesehatan.

Sebagian pihak mempertanyakan kinerja BPJS Klaten, mengaitkan kejadian tersebut dengan dugaan masalah dalam pengelolaan sistem jaminan kesehatan. Mereka mempertanyakan mengapa ribuan peserta bisa begitu saja dinonaktifkan tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Namun, jika ditelusuri lebih dalam, fakta di balik penonaktifan ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut berasal dari pusat, yakni berdasarkan pembaruan data dalam sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Artinya, BPJS Klaten tidak sepenuhnya bertanggung jawab, dan proses reaktivasi pun sudah mulai berjalan. Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @klaten_24jam, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Anggit Budiarto, menegaskan bahwa penonaktifan 32.000 peserta JKN PBI bukanlah keputusan lokal, melainkan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.

Data ini menjadi acuan utama dalam evaluasi penerima manfaat JKN PBI. Meski angka tersebut tergolong besar, Dinkes mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan reaktivasi berjalan simultan.

Hingga kini, setidaknya 11.000 peserta sudah aktif kembali melalui verifikasi ulang, dan 3.000 peserta lainnya melakukan reaktivasi secara mandiri. Pemerintah Kabupaten Klaten juga telah menyebarkan surat edaran ke para camat terkait prosedur reaktivasi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa reaktivasi diprioritaskan bagi peserta dengan penyakit kronis maupun penyakit katastropik yang memerlukan layanan rumah sakit secara rutin.

Meski sempat terjadi lonjakan penonaktifan, angka cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Klaten tetap tinggi. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, cakupan UHC di Klaten saat ini masih berada di angka 98,88 persen dengan tingkat keaktifan mencapai 80,02 persen.

Ini menandakan sistem masih berjalan dengan baik, meski mengalami penyesuaian teknis. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa akurasi data kependudukan dan sosial ekonomi sangat penting dalam keberlanjutan program jaminan sosial.

Warga yang merasa dinonaktifkan secara tidak tepat dianjurkan segera melakukan pengecekan status di fasilitas layanan kesehatan terdekat atau ke Dinas Sosial setempat. Di tengah berbagai kekhawatiran, Pemerintah Klaten memastikan layanan kesehatan tetap terjaga, khususnya bagi warga yang benar-benar membutuhkan

Viva, Banyumas - Penonaktifan secara tiba-tiba terhadap ribuan peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Klaten menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Isu ini dengan cepat menyebar dan menuai berbagai reaksi dari publik yang khawatir akan kehilangan akses layanan kesehatan.

Sebagian pihak mempertanyakan kinerja BPJS Klaten, mengaitkan kejadian tersebut dengan dugaan masalah dalam pengelolaan sistem jaminan kesehatan. Mereka mempertanyakan mengapa ribuan peserta bisa begitu saja dinonaktifkan tanpa pemberitahuan yang jelas sebelumnya.

Namun, jika ditelusuri lebih dalam, fakta di balik penonaktifan ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut berasal dari pusat, yakni berdasarkan pembaruan data dalam sistem Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Artinya, BPJS Klaten tidak sepenuhnya bertanggung jawab, dan proses reaktivasi pun sudah mulai berjalan. Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @klaten_24jam, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Anggit Budiarto, menegaskan bahwa penonaktifan 32.000 peserta JKN PBI bukanlah keputusan lokal, melainkan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.

Data ini menjadi acuan utama dalam evaluasi penerima manfaat JKN PBI. Meski angka tersebut tergolong besar, Dinkes mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan reaktivasi berjalan simultan.

Hingga kini, setidaknya 11.000 peserta sudah aktif kembali melalui verifikasi ulang, dan 3.000 peserta lainnya melakukan reaktivasi secara mandiri. Pemerintah Kabupaten Klaten juga telah menyebarkan surat edaran ke para camat terkait prosedur reaktivasi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa reaktivasi diprioritaskan bagi peserta dengan penyakit kronis maupun penyakit katastropik yang memerlukan layanan rumah sakit secara rutin.

Meski sempat terjadi lonjakan penonaktifan, angka cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Klaten tetap tinggi. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, cakupan UHC di Klaten saat ini masih berada di angka 98,88 persen dengan tingkat keaktifan mencapai 80,02 persen.

Ini menandakan sistem masih berjalan dengan baik, meski mengalami penyesuaian teknis. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa akurasi data kependudukan dan sosial ekonomi sangat penting dalam keberlanjutan program jaminan sosial.

Warga yang merasa dinonaktifkan secara tidak tepat dianjurkan segera melakukan pengecekan status di fasilitas layanan kesehatan terdekat atau ke Dinas Sosial setempat. Di tengah berbagai kekhawatiran, Pemerintah Klaten memastikan layanan kesehatan tetap terjaga, khususnya bagi warga yang benar-benar membutuhkan