Janji Gaji Euro, Berujung Neraka: 83 Warga Jateng Jadi Korban TPPO ke Eropa
- instagram @dit_reskrimumpoldajateng
Viva, Banyumas - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Brebes kembali mencuat dan menggemparkan masyarakat Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Brebes dan sekitarnya dengan korban mencapai 83 warga Jateng.
Dua pelaku utama dalam kasus ini, yakni KU (42) asal Tegal dan NU (41) asal Brebes, ditangkap karena terbukti melakukan aksi penipuan bermodus rekrutmen kerja ke luar negeri. Kedua pelaku menawarkan pekerjaan di Eropa kepada puluhan korban dengan janji gaji besar dan fasilitas lengkap.
Namun kenyataannya, para korban TPPO tersebut diberangkatkan secara ilegal tanpa dokumen resmi. Alih-alih mendapat pekerjaan layak di Eropa, mereka justru dieksploitasi secara tidak manusiawi.
Polda Jateng kini terus mendalami jaringan TPPO ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Dilansir dari laman Instagram Dirreskrimum Polda Jateng, Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, para pelaku TPPO Brebes menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan Anak Buah Kapal (ABK) di beberapa negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.
Mereka menjanjikan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Namun, kenyataannya sangat jauh berbeda.
Dalam praktiknya, para korban TPPO Brebes justru diberangkatkan tanpa dokumen resmi. Mereka dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, bahkan bekerja selama 24 jam selama lima hari berturut-turut.
Salah satu korban TPPO Brebes, EKB, mengaku hanya menerima gaji €750 dan harus bersembunyi dari petugas imigrasi karena tak memiliki izin tinggal.
Polda Jateng mengungkap bahwa total kerugian korban TPPO Brebes mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan oleh para pelaku untuk memfasilitasi keberangkatan ilegal, termasuk pembuatan dokumen palsu dan tiket pesawat. Kasus ini memperlihatkan betapa masif dan terorganisirnya jaringan TPPO Brebes.
Korban-korban direkrut melalui janji-janji manis pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, padahal ujungnya adalah eksploitasi dan penderitaan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Hingga kini, Polda Jateng masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan TPPO Brebes ini. Penanganan kasus TPPO Brebes ini juga melibatkan kerja sama dengan Interpol dan lembaga perlindungan buruh migran
Viva, Banyumas - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Brebes kembali mencuat dan menggemparkan masyarakat Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan TPPO yang beroperasi di wilayah Brebes dan sekitarnya dengan korban mencapai 83 warga Jateng.
Dua pelaku utama dalam kasus ini, yakni KU (42) asal Tegal dan NU (41) asal Brebes, ditangkap karena terbukti melakukan aksi penipuan bermodus rekrutmen kerja ke luar negeri. Kedua pelaku menawarkan pekerjaan di Eropa kepada puluhan korban dengan janji gaji besar dan fasilitas lengkap.
Namun kenyataannya, para korban TPPO tersebut diberangkatkan secara ilegal tanpa dokumen resmi. Alih-alih mendapat pekerjaan layak di Eropa, mereka justru dieksploitasi secara tidak manusiawi.
Polda Jateng kini terus mendalami jaringan TPPO ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Dilansir dari laman Instagram Dirreskrimum Polda Jateng, Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, Dirreskrimum Polda Jateng, para pelaku TPPO Brebes menjanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran dan Anak Buah Kapal (ABK) di beberapa negara Eropa seperti Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia.
Mereka menjanjikan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Namun, kenyataannya sangat jauh berbeda.
Dalam praktiknya, para korban TPPO Brebes justru diberangkatkan tanpa dokumen resmi. Mereka dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, bahkan bekerja selama 24 jam selama lima hari berturut-turut.
Salah satu korban TPPO Brebes, EKB, mengaku hanya menerima gaji €750 dan harus bersembunyi dari petugas imigrasi karena tak memiliki izin tinggal.
Polda Jateng mengungkap bahwa total kerugian korban TPPO Brebes mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan oleh para pelaku untuk memfasilitasi keberangkatan ilegal, termasuk pembuatan dokumen palsu dan tiket pesawat. Kasus ini memperlihatkan betapa masif dan terorganisirnya jaringan TPPO Brebes.
Korban-korban direkrut melalui janji-janji manis pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, padahal ujungnya adalah eksploitasi dan penderitaan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Hingga kini, Polda Jateng masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan TPPO Brebes ini. Penanganan kasus TPPO Brebes ini juga melibatkan kerja sama dengan Interpol dan lembaga perlindungan buruh migran