Ramlan Buron 11 Tahun, Terpidana Korupsi SD di Banjarnegara Akhirnya Diciduk!
- pexel @kindelmedia
Viva, Banyumas - Setelah menjadi buron 11 tahun, seorang terpidana kasus korupsi bernama Ramlan akhirnya berhasil diciduk Kejari Banjarnegara. Penangkapan ini menjadi titik akhir pelarian panjang Ramlan yang terlibat dalam proyek pengadaan alat peraga SD Banjarnegara tahun 2011.
Menurut keterangan resmi Kejari, Ramlan melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp274,3 juta. Meski telah divonis, sang terpidana kasus korupsi memilih melarikan diri dan masuk dalam daftar buron 11 tahun sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Cileungsi.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat peraga SD Banjarnegara yang bermasalah secara administratif dan finansial. Kini setelah Ramlan diciduk, Kejari Banjarnegara memastikan terpidana akan segera menjalani hukuman penjara sebagaimana amar putusan tahun 2014 lalu.
Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @jurnalis_banjarnegara, Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di sebuah perumahan elit Grand Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, Ramlan ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Birokrasi Kejaksaan Agung tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Banjarnegara untuk menjalani eksekusi hukuman.
Ramlan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam sidang in absentia—karena dirinya tak pernah hadir di pengadilan.
Putusan akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam praktik korupsi pengadaan alat peraga SD yang dilakukan saat ia masih aktif di lingkungan proyek tersebut.
Kejari Banjarnegara menyampaikan bahwa setelah proses administrasi, Ramlan langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan Banjarnegara untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tahun 2014.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi buronan kasus korupsi lainnya bahwa pelarian panjang tidak menjamin bebas dari jerat hukum.
Kejaksaan juga menegaskan komitmen mereka dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi, terutama yang telah menimbulkan kerugian negara.
Dengan tertangkapnya Ramlan, diharapkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi terus meningkat, khususnya di daerah seperti Banjarnegara yang rawan korupsi proyek pengadaan
Viva, Banyumas - Setelah menjadi buron 11 tahun, seorang terpidana kasus korupsi bernama Ramlan akhirnya berhasil diciduk Kejari Banjarnegara. Penangkapan ini menjadi titik akhir pelarian panjang Ramlan yang terlibat dalam proyek pengadaan alat peraga SD Banjarnegara tahun 2011.
Menurut keterangan resmi Kejari, Ramlan melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp274,3 juta. Meski telah divonis, sang terpidana kasus korupsi memilih melarikan diri dan masuk dalam daftar buron 11 tahun sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Cileungsi.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat peraga SD Banjarnegara yang bermasalah secara administratif dan finansial. Kini setelah Ramlan diciduk, Kejari Banjarnegara memastikan terpidana akan segera menjalani hukuman penjara sebagaimana amar putusan tahun 2014 lalu.
Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @jurnalis_banjarnegara, Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di sebuah perumahan elit Grand Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, Ramlan ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Birokrasi Kejaksaan Agung tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Banjarnegara untuk menjalani eksekusi hukuman.
Ramlan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014, setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam sidang in absentia—karena dirinya tak pernah hadir di pengadilan.
Putusan akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam praktik korupsi pengadaan alat peraga SD yang dilakukan saat ia masih aktif di lingkungan proyek tersebut.
Kejari Banjarnegara menyampaikan bahwa setelah proses administrasi, Ramlan langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan Banjarnegara untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tahun 2014.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi buronan kasus korupsi lainnya bahwa pelarian panjang tidak menjamin bebas dari jerat hukum.
Kejaksaan juga menegaskan komitmen mereka dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi, terutama yang telah menimbulkan kerugian negara.
Dengan tertangkapnya Ramlan, diharapkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi terus meningkat, khususnya di daerah seperti Banjarnegara yang rawan korupsi proyek pengadaan