Ekshumasi Rafa Fauzan Balita 2,5 Tahun Dibunuh Di Singkawang: Jejak Karung, Baju Ganti, dan Dugaan Rencana Jahat
- instagram @satreskrimsingkawang
Menurut Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, langkah ini merupakan bagian penting dari pendalaman kasus, terutama setelah muncul dugaan bahwa pembunuhan terhadap balita tersebut dilakukan secara terencana.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Indikasi perencanaan muncul dari temuan di lapangan,” ujar Deddi yang dilansir dari laman Polres Singkawang.
Salah satu petunjuk kuat adalah ditemukannya karung yang telah disiapkan pelaku untuk membawa korban. Selain itu, pelaku UB juga diketahui mengenakan dua lapis pakaian dan segera mengganti bajunya setelah meninggalkan lokasi kejadian.
Temuan ini memperkuat kecurigaan bahwa pembunuhan tidak terjadi secara spontan seperti yang sebelumnya diklaim oleh pelaku. Motif pembunuhan pun cukup mengejutkan.
UB, yang merupakan tetangga dari pengasuh Rafa, mengaku sakit hati dan ingin menjatuhkan nama baik pengasuh korban. Balita Rafa dilaporkan hilang dari rumah pengasuhnya pada 10 Juni 2025 dan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di sebuah masjid empat hari kemudian.
Keluarga korban telah memberikan persetujuan atas proses ekshumasi ini melalui kuasa hukum mereka. Mereka berharap langkah ini dapat membantu mengungkap kebenaran dan memberi keadilan bagi Rafa.
Saat ini UB dikenai Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Namun, penyidik juga membuka kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana jika bukti-bukti yang ada menguatkan.