Penting! Simak Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Online

Ilistrasi - Pemberian Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Gustavo Fring

Banyumas – Presiden Prabowo Subianto resmi umumkan terkait pemberian Bonus Hari Raya atau BHR 2025 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker membagikan pengaturan BHR yang bekerja sebagai pengemudi dan kurir berbasis digital yang berhak menerima.

Ada kebijakan terbaru terkait pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025.

Simak berikut mengenai ketentuan dan mekanismenya.

1. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idulfitri 1446 Η.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bula-nan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Nah, itulah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para pengemudi dan kurir online terkait pemberian Bonus Hari Raya tahun 2025

Banyumas – Presiden Prabowo Subianto resmi umumkan terkait pemberian Bonus Hari Raya atau BHR 2025 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras pengemudi dan kurir online yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

Dilansir dari akun Instagram @kemnaker membagikan pengaturan BHR yang bekerja sebagai pengemudi dan kurir berbasis digital yang berhak menerima.

Ada kebijakan terbaru terkait pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025.

Simak berikut mengenai ketentuan dan mekanismenya.

1. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idulfitri 1446 Η.

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bula-nan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Nah, itulah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para pengemudi dan kurir online terkait pemberian Bonus Hari Raya tahun 2025