Demo Sopir Truk Meletus di Ajibarang! UU 22 Tahun 2009 Dinilai Berat Sebelah Soal ODOL, Kenapa?

Ilustrasi Demo sopir truk di Ajibarang gegerkan jalanan
Sumber :
  • pexel @Farhan Najeer

UU No. 22 Tahun 2009 dianggap tidak berpihak pada sopir karena hanya menghukum pelaku lapangan tanpa menyentuh pemilik barang atau perusahaan yang kerap menekan sopir membawa muatan berlebih.

Dilansir dari berbagai sumber Instagram salah satunya di akun Instagram @purwokertokeren, Tak hanya soal ODOL, Pasal 184 UU 22/2009 juga diprotes karena menyerahkan tarif angkutan kepada pelaku usaha tanpa ketentuan batas bawah. Hal ini membuat posisi tawar sopir menjadi lemah dan sering kali berujung pada tarif murah yang tak sebanding dengan risiko pekerjaan.

Dalam aksinya, massa juga menuntut penghapusan pungli dan premanisme di jalan serta meminta revisi menyeluruh terhadap UU tersebut agar lebih adil bagi seluruh pelaku logistik.

Menurut koordinator aksi, sopir sering dijadikan kambing hitam saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan, padahal mereka hanya menjalankan perintah atas. Mereka juga mendesak agar seluruh pelaku logistik mendapat perlakuan hukum yang setara, tidak hanya sopir saja.

Dengan semakin meningkatnya intensitas protes dari lapangan, pemerintah diharapkan segera membuka ruang dialog untuk revisi UU 22 Tahun 2009, serta menciptakan regulasi tarif logistik yang berpihak kepada para pekerja di lapangan.