Restorative Justice Klaten: Mengapa Tersangka Justru Dikirim ke Masjid dan Balai Desa?

Kasus Restorative Justice di Kejari Klaten
Sumber :
  • instagram @kejari_klaten

Viva, Banyumas -Pendekatan Restorative Justice terus diterapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dalam menangani perkara pidana umum. Dalam salah satu langkah inovatif, dua tersangka dari kasus penipuan dan KDRT tidak diproses melalui jalur pengadilan biasa, melainkan dikirim untuk menjalani pembinaan sosial.

Mereka diberikan tanggung jawab sosial di fasilitas umum seperti masjid dan balai desa, yang bertujuan membentuk kesadaran moral dan sosial. Salah satu tersangka, yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, dikirim untuk membantu membersihkan masjid di wilayah Klaten. Ia tidak hanya menjalani kerja sosial, tetapi juga mengikuti kegiatan keagamaan sebagai bagian dari proses restorative justice.

Sementara itu, tersangka lain yang terjerat kasus penipuan mendapat penugasan membersihkan balai desa sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas perbuatannya.

Program restorative justice yang dilaksanakan di Klaten ini menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan edukatif.

Dengan mengirim para tersangka ke tempat-tempat strategis seperti masjid dan balai desa, diharapkan mereka tidak hanya menebus kesalahan, tapi juga berkontribusi positif kepada masyarakat.

Pendekatan ini sekaligus menegaskan peran kejaksaan dalam membina, bukan sekadar menghukum.

Salah satu perkara melibatkan tersangka H (25), warga Kecamatan Pedan yang terlibat dalam kasus KDRT.