5 Tahun ke Depan, Begini Peta Pembangunan Sukoharjo di RPJMD 2025 2029 yang Baru Disahkan

DPRD Sukoharjo sahkan RPJMD 2025–2029 dalam paripurna
Sumber :
  • Pemkab Sukoharjo

Viva, Banyumas - Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang baru disahkan oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo menjadi tonggak awal arah pembangunan daerah untuk 5 tahun ke depan.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna pada Rabu, 11 Juni 2025, setelah melewati proses pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) III. Selama empat hari, 15 anggota dewan bersama perwakilan dari 48 perangkat daerah terlibat aktif dalam penyusunan dokumen penting ini.

RPJMD 2025–2029 menjadi peta pembangunan yang akan memandu seluruh kebijakan strategis pemerintah daerah Sukoharjo dalam lima tahun mendatang. Dalam proses penyusunannya, RPJMD telah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keselarasan dengan arah kebijakan nasional.

Dengan dasar hukum yang kuat dan partisipasi lintas sektor, dokumen ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pencapaian visi daerah.

Dokumen RPJMD 2025–2029 yang baru disahkan ini menjadi dasar penyusunan Renstra perangkat daerah dan RKPD, serta menjadi panduan utama pembangunan Sukoharjo dalam RPJMD 2025–2029.

DPRD berharap agar pelaksanaan program yang dirancang dalam dokumen tersebut benar-benar sesuai aturan, terukur, dan diawasi secara ketat.

Dengan demikian, pembangunan yang dijalankan lima tahun ke depan akan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketua Pansus III, Wawan Pribadi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa RPJMD ini telah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah.

Hal ini diperkuat dengan surat resmi Nomor W.13-PP.04.02-256 tertanggal 30 April 2025, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut telah melalui tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsep.

"Kami pastikan RPJMD ini selaras dengan kebijakan nasional dan mampu menjadi acuan pembangunan daerah lima tahun ke depan," tegas Wawan yang dilansir dari laman Pemkab Sukoharjo pada 12 Juni 2025.

RPJMD 2025–2029 akan menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) setiap perangkat daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Meski telah disahkan, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, termasuk perlunya perbaikan data baseline dan penyempurnaan indikator kinerja. Pansus III juga merekomendasikan agar seluruh program berjalan sesuai peraturan dan diawasi secara ketat.

Rangkaian pembahasan melibatkan perwakilan dari semua kecamatan di Sukoharjo, termasuk Weru, Kartasura, Baki, Polokarto, dan Mojolaban.

Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyusun dokumen strategis yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi lokal.

Dengan disahkannya RPJMD ini, Pemkab Sukoharjo kini memiliki peta jalan pembangunan lima tahun ke depan yang lebih terarah, terukur, dan selaras dengan visi daerah maupun pusat

Viva, Banyumas - Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang baru disahkan oleh DPRD Kabupaten Sukoharjo menjadi tonggak awal arah pembangunan daerah untuk 5 tahun ke depan.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna pada Rabu, 11 Juni 2025, setelah melewati proses pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) III. Selama empat hari, 15 anggota dewan bersama perwakilan dari 48 perangkat daerah terlibat aktif dalam penyusunan dokumen penting ini.

RPJMD 2025–2029 menjadi peta pembangunan yang akan memandu seluruh kebijakan strategis pemerintah daerah Sukoharjo dalam lima tahun mendatang. Dalam proses penyusunannya, RPJMD telah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keselarasan dengan arah kebijakan nasional.

Dengan dasar hukum yang kuat dan partisipasi lintas sektor, dokumen ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pencapaian visi daerah.

Dokumen RPJMD 2025–2029 yang baru disahkan ini menjadi dasar penyusunan Renstra perangkat daerah dan RKPD, serta menjadi panduan utama pembangunan Sukoharjo dalam RPJMD 2025–2029.

DPRD berharap agar pelaksanaan program yang dirancang dalam dokumen tersebut benar-benar sesuai aturan, terukur, dan diawasi secara ketat.

Dengan demikian, pembangunan yang dijalankan lima tahun ke depan akan berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketua Pansus III, Wawan Pribadi, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa RPJMD ini telah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah.

Hal ini diperkuat dengan surat resmi Nomor W.13-PP.04.02-256 tertanggal 30 April 2025, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut telah melalui tahap pengharmonisasian dan pemantapan konsep.

"Kami pastikan RPJMD ini selaras dengan kebijakan nasional dan mampu menjadi acuan pembangunan daerah lima tahun ke depan," tegas Wawan yang dilansir dari laman Pemkab Sukoharjo pada 12 Juni 2025.

RPJMD 2025–2029 akan menjadi dasar penyusunan Rencana Strategis (Renstra) setiap perangkat daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Meski telah disahkan, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, termasuk perlunya perbaikan data baseline dan penyempurnaan indikator kinerja. Pansus III juga merekomendasikan agar seluruh program berjalan sesuai peraturan dan diawasi secara ketat.

Rangkaian pembahasan melibatkan perwakilan dari semua kecamatan di Sukoharjo, termasuk Weru, Kartasura, Baki, Polokarto, dan Mojolaban.

Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyusun dokumen strategis yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi lokal.

Dengan disahkannya RPJMD ini, Pemkab Sukoharjo kini memiliki peta jalan pembangunan lima tahun ke depan yang lebih terarah, terukur, dan selaras dengan visi daerah maupun pusat