Skandal APD COVID 19: Uang Negara Lenyap Rp319 Miliar, 3 Terdakwa Divonis Penjara Ringan, Adilkah?

3 terdakwa korupsi APD COVID 19 jalani sidang vonis
Sumber :
  • Tiktok @4mhmmd

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dikenakan denda. Budi didenda Rp100 juta, sedangkan Ahmad dan Satrio masing-masing Rp1 miliar.

Kedua nama terakhir juga harus membayar uang pengganti sebesar total Rp284 miliar atau menjalani pidana tambahan jika tak mampu membayar.

Korupsi ini bermula dari pengadaan 5 juta pasang APD yang dilakukan tanpa prosedur resmi, seperti surat pesanan dan bukti kewajaran harga. Bahkan PT EKI diketahui tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK) maupun pengalaman sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.

Ahmad dan Satrio disebut memperkaya diri secara langsung dari proyek pengadaan tersebut, masing-masing menerima Rp224,19 miliar dan Rp59,98 miliar.

Meski Budi tidak terbukti menerima aliran dana, ia tetap dinyatakan bersalah karena turut membantu dalam negosiasi dan pembuatan surat pesanan palsu.

Majelis Hakim menyebut tindakan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah menangani pandemi dan mencoreng kepercayaan publik terhadap Kemenkes.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun dinilai telah memenuhi rasa keadilan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bahkan dalam situasi darurat nasional, praktik korupsi bisa tetap terjadi dan berdampak besar bagi keuangan negara dan integritas institusi.