Sigap! Pemasangan Spanduk Larangan Penggunaan Tanpa Ijin Aset Milik Pemerintah Banyumas di Kebondalem Purwokerto
- Tangkapan layar/Instagram @polppbanyumas
Banyumas – Baru-baru ini pada Sabtu (8/3/2025) tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas melakukan pemasangan spanduk larangan.
Adapun tim Satpol PP Kabupaten Banyumas didampingi oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Arif Rohman melaksanakan pemasangan spanduk atau banner larangan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas di kompleks pertokoan Kebondalem, Purwokerto.
Hal ini bertujuan sebagai tindaklanjut Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Aset Kebondalem antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Bupati Banyumas pada tanggal 4 Maret 2025.
Dilansir dari akun Instagram @polppbanyumas terlihat saat tim Satpol PP bergotong royong memasang spanduk di beberapa titik.
Lokasi pemasangan spanduk atau banner berada di 4 titik yaitu:
● Sisi Utara Pertokoan Kebondalem (Depan Denpom)
● Sisi Timur Pertokoan Kebondalem (Sebelah Toko Sukses Motor atau Sumber Wangi)