Praktik Suntik Pemutih Ilegal Terbongkar! Wanita di Pringsewu Ditangkap Polisi
- instagram @polrespringsewuofficial
Sayangnya, semua layanan tersebut menggunakan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, maupun manfaat sesuai regulasi kesehatan.
Meskipun CP diketahui memiliki latar belakang pendidikan keperawatan, ia tidak memiliki izin praktik medis resmi.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat karena dilakukan di tempat yang tidak sesuai dengan standar medis dan menggunakan bahan yang tidak jelas asal-usulnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif Satreskrim Polres Pringsewu yang bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce tempat CP membeli bahan perawatan.
Dari hasil penyidikan, CP diketahui secara rutin membeli produk dari toko daring tanpa izin edar dan langsung menggunakannya pada pelanggan.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.