Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan Ungkap Izin Tambang Nikel Pulau Gag Raja Ampat dari Era Soeharto hingga Jokowi

Ignasius Jonan jelaskan izin tambang Pulau Gag
Sumber :
  • instagram @ignasius.jonan

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2014), PT Gag Nikel semakin mengukuhkan legalitasnya dengan memperoleh Izin Lingkungan dan Persetujuan Kelayakan Usaha Tambang.

Pada 4 Agustus 2014, Kementerian ESDM mengeluarkan persetujuan studi kelayakan, dan pada tahun 2015, perusahaan ini juga mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), meskipun izin ini disahkan di awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Di era Presiden Joko Widodo, pada 30 Desember 2017, diterbitkan Izin Operasi Produksi melalui SK Nomor 430.K/30/DJB/2017 oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Aktivitas produksi tambang nikel di Pulau Gag mulai berjalan penuh pada 2018, fokus pada produksi nikel yang menjadi komoditas penting di Indonesia.

Namun, pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan investigasi terhadap aktivitas tambang di Pulau Gag dan menemukan indikasi pelanggaran lingkungan.

Akibatnya, izin operasional PT Gag Nikel dibekukan sementara untuk evaluasi ulang sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya.

Sejarah panjang izin tambang ini menunjukkan bagaimana aktivitas pertambangan di Pulau Gag telah melewati berbagai periode pemerintahan dengan regulasi yang terus berkembang, serta tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.