Usai Pertamax Oplosan, Kini MinyaKita Diduga Curang! Mendag: Sudah Kami Laporkan ke Polisi

Beredar MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Sumber :
  • Viva.co.id, TikTok @miepejuang

 

Pada 24 Januari lalu, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut di Tangerang, Banten.

Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan ini diketahui telah habis masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih tetap memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita.

Tidak hanya itu, PT NNI juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar dengan mencatut nama Kementerian Perdagangan. 

Dalam operasi penyegelan, pihak berwenang menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama.

Satu dus diketahui berisi 12 botol berukuran 1 liter. 

Sebagai tindakan tegas, izin usaha perusahaan ini untuk sementara dicabut dan seluruh produk yang masih beredar disita untuk mencegah peredaran ilegal di pasaran.