Kebijakan Jam Masuk Sekolah Dini Hari di Jawa Barat, Mendikdasmen Ingatkan Aturan Resmi
- Youtube Sekretariat Presiden
Oleh sebab itu, Mendikdasmen meminta agar semua kepala daerah mengacu pada aturan ini agar tidak terjadi kebijakan yang bertentangan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, memberikan tanggapan yang lebih berhati-hati terkait kebijakan ini.
Saat dimintai pendapat di Gedung DPR, Senayan, Atip mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan “istikharah” atau musyawarah terlebih dahulu sebelum mengambil sikap resmi.
Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik mengatur jam masuk sekolah pukul 06.00 WIB dan juga menetapkan jam malam pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Selain itu, SE tersebut menyamakan hari belajar dari Senin sampai Jumat untuk semua jenjang pendidikan di wilayah tersebut.
Meski kebijakan ini dimaksudkan untuk menertibkan pelajar dan meningkatkan kedisiplinan, pemerintah pusat menekankan bahwa aturan nasional harus menjadi pijakan utama.
Konsistensi dalam durasi belajar dan hari sekolah penting untuk menjaga mutu pendidikan secara keseluruhan di seluruh Indonesia.