Mahasiswa Filsafat UI Cho Yong Gi Jadi Tersangka Demo May Day, Ini Faktanya!
- instagram @choyonggii
Viva, Banyumas - Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau Demo May Day 2025 di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, muncul fakta mengejutkan tentang penetapan tersangka. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Filsafat UI yang ikut dalam aksi tersebut. Cho Yong Gi ditetapkan sebagai tersangka meskipun berperan sebagai tim medis saat demo berlangsung.
Mahasiswa Filsafat UI, Cho Yong Gi, menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Demo May Day 2025. Fakta menunjukkan bahwa Cho Yong Gi saat itu bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan peralatan medis, namun tetap mengalami penangkapan oleh aparat. Kejadian ini memicu banyak pertanyaan tentang perlindungan terhadap petugas medis dalam aksi damai.
Penetapan Cho Yong Gi sebagai tersangka dalam Demo May Day 2025 menimbulkan beragam reaksi, terutama dari kalangan akademisi dan aktivis. Mahasiswa Filsafat UI tersebut menjadi contoh kasus penting terkait hak-hak peserta demo dan perlakuan aparat.
Fakta ini mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak kebebasan berekspresi dan perlindungan bagi tim medis dalam demonstrasi.
Dikutip dari laman Viva, Cho Yong Gi saat demo terlihat mengenakan atribut lengkap tim medis, seperti helm dengan lambang Palang Merah, bendera medis, dan membawa peralatan medis.
Namun, ia tetap mengalami tindakan kekerasan dan akhirnya ditangkap oleh aparat keamanan.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyayangkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap petugas medis adalah hak konstitusional yang harus dihormati.
Penetapan tersangka terhadap Cho Yong Gi dan belasan peserta aksi lainnya yang sebagian besar berhadapan dengan tuduhan Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai langkah yang mengundang kontroversi.
Pasal tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran yang diberikan aparat.
Namun, aktivis hak asasi manusia dan politikus Taufik Basari menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia selama aksi damai, termasuk perlindungan bagi petugas medis.
Proses pemeriksaan terhadap para tersangka tengah berlangsung secara bertahap oleh Polda Metro Jaya.
Sebanyak 13 dari 14 tersangka demo May Day telah dipanggil untuk klarifikasi dan pemeriksaan.
Prodi Filsafat UI berkomitmen mengawal proses hukum ini dan mendesak agar kepolisian mempertimbangkan posisi Cho Yong Gi sebagai tim medis, demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak sipil.
Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat dan akademisi mengenai batasan kebebasan berekspresi, serta perlakuan aparat terhadap mahasiswa yang aktif berpartisipasi dalam demonstrasi damai.
Pilihan hukuman dan proses yang adil menjadi harapan banyak pihak agar demokrasi di Indonesia semakin matang
Viva, Banyumas - Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau Demo May Day 2025 di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, muncul fakta mengejutkan tentang penetapan tersangka. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Filsafat UI yang ikut dalam aksi tersebut. Cho Yong Gi ditetapkan sebagai tersangka meskipun berperan sebagai tim medis saat demo berlangsung.
Mahasiswa Filsafat UI, Cho Yong Gi, menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Demo May Day 2025. Fakta menunjukkan bahwa Cho Yong Gi saat itu bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan peralatan medis, namun tetap mengalami penangkapan oleh aparat. Kejadian ini memicu banyak pertanyaan tentang perlindungan terhadap petugas medis dalam aksi damai.
Penetapan Cho Yong Gi sebagai tersangka dalam Demo May Day 2025 menimbulkan beragam reaksi, terutama dari kalangan akademisi dan aktivis. Mahasiswa Filsafat UI tersebut menjadi contoh kasus penting terkait hak-hak peserta demo dan perlakuan aparat.
Fakta ini mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak kebebasan berekspresi dan perlindungan bagi tim medis dalam demonstrasi.
Dikutip dari laman Viva, Cho Yong Gi saat demo terlihat mengenakan atribut lengkap tim medis, seperti helm dengan lambang Palang Merah, bendera medis, dan membawa peralatan medis.
Namun, ia tetap mengalami tindakan kekerasan dan akhirnya ditangkap oleh aparat keamanan.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyayangkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap petugas medis adalah hak konstitusional yang harus dihormati.
Penetapan tersangka terhadap Cho Yong Gi dan belasan peserta aksi lainnya yang sebagian besar berhadapan dengan tuduhan Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai langkah yang mengundang kontroversi.
Pasal tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran yang diberikan aparat.
Namun, aktivis hak asasi manusia dan politikus Taufik Basari menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia selama aksi damai, termasuk perlindungan bagi petugas medis.
Proses pemeriksaan terhadap para tersangka tengah berlangsung secara bertahap oleh Polda Metro Jaya.
Sebanyak 13 dari 14 tersangka demo May Day telah dipanggil untuk klarifikasi dan pemeriksaan.
Prodi Filsafat UI berkomitmen mengawal proses hukum ini dan mendesak agar kepolisian mempertimbangkan posisi Cho Yong Gi sebagai tim medis, demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak sipil.
Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat dan akademisi mengenai batasan kebebasan berekspresi, serta perlakuan aparat terhadap mahasiswa yang aktif berpartisipasi dalam demonstrasi damai.
Pilihan hukuman dan proses yang adil menjadi harapan banyak pihak agar demokrasi di Indonesia semakin matang