Mahasiswa Filsafat UI Cho Yong Gi Jadi Tersangka Demo May Day, Ini Faktanya!
- instagram @choyonggii
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap petugas medis adalah hak konstitusional yang harus dihormati.
Penetapan tersangka terhadap Cho Yong Gi dan belasan peserta aksi lainnya yang sebagian besar berhadapan dengan tuduhan Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sebagai langkah yang mengundang kontroversi.
Pasal tersebut berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran yang diberikan aparat.
Namun, aktivis hak asasi manusia dan politikus Taufik Basari menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia selama aksi damai, termasuk perlindungan bagi petugas medis.
Proses pemeriksaan terhadap para tersangka tengah berlangsung secara bertahap oleh Polda Metro Jaya.
Sebanyak 13 dari 14 tersangka demo May Day telah dipanggil untuk klarifikasi dan pemeriksaan.
Prodi Filsafat UI berkomitmen mengawal proses hukum ini dan mendesak agar kepolisian mempertimbangkan posisi Cho Yong Gi sebagai tim medis, demi menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan hak sipil.