Setelah Longsor, 4 Izin Usaha Pertambangan Galian C di Gunung Kuda Cirebon Resmi Ditutup
- Instagram @bpbd_kabupatencirebon
Bambang menegaskan bahwa dugaan sementara penyebab longsor adalah metode penambangan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan teknik yang benar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kewenangan perizinan galian C di Gunung Kuda sudah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Namun, jika diperlukan, kementerian akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan perizinan dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tegas pencabutan IUP ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha tambang agar mengutamakan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya pengelolaan tambang yang profesional dan bertanggung jawab agar tidak membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.