Balap Liar di Kartasura Dibubarkan, Sembilan Motor Knalpot Brong Disita!
- instagram @polisisukoharjo
Viva, Banyumas - Polres Sukoharjo membubarkan aksi balap liar yang sering terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kartasura, pada Sabtu (31/5/2025) dini hari. Aksi balap liar ini menjadi perhatian serius karena mengganggu ketertiban dan keselamatan warga sekitar. Petugas langsung turun tangan untuk menertibkan kondisi tersebut demi keamanan bersama.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 9 motor yang menggunakan knalpot brong berhasil disita oleh polisi. Knalpot brong memang menjadi ciri khas para pelaku balap liar karena suaranya yang bising dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Penyitaan motor ini adalah bagian dari langkah tegas yang diambil untuk mencegah aksi balap liar kembali terjadi di Kartasura.
Penindakan balap liar dan penyitaan 9 motor knalpot brong di Kartasura ini menunjukkan komitmen Polres Sukoharjo untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan dibubarkannya balap liar tersebut, diharapkan wilayah Kartasura menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga yang tinggal dan beraktivitas di sana.
Aksi balap liar di Jalan Ahmad Yani memang sudah sering dikeluhkan oleh warga sekitar.
Suara bising knalpot brong hingga kecepatan motor yang membahayakan menjadi gangguan dan ancaman keselamatan di jalan raya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai balap liar yang biasanya terjadi setiap akhir pekan di kawasan tersebut.
“Untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, kami menggelar razia dengan pendekatan persuasif,” jelas AKBP Anggaito dikutip dari laman Instagram Polisi Sukoharjo pada 3 Juni 2025.