Perlu Tahu! Larangan Perayaan Kelulusan SMP/MTS Sederajat di Wilayah Polresta Banyumas
- Tangkapan layar/ Pexels: Roman Odintsov
Banyumas – Himbauan kelulusan bagi siswa SMP atau MTS Sederajat di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.
Dilansir dari akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas membagikan informasi terkait aturan perayaan kelulusan anak sekolah.
Adapun sebagai berikut himbauan kelulusan SMP/MTS sederajat di wilayah hukum Polresta Banyumas yang dapat dipahami, meliputi
● Dilarang Konvoi sehingga menggangu ketertiban umum dan dapat berpotensi terjadinya tawuran.
● Dilarang menggunakan pewarna (Cat, Pilox, dll) untuk mencorat - coret seragam atau pakaian, tembok dan/atau jalan.
● Dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bobokan/bising/saringan) dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara (helm, spion, dll).
Hal ini berdasarkan aturan Pasal 285 Jo 48 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Untuk itu, rayakan dengan hal-hal yang lebih bermanfaat ya.
Tetap utamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama
Banyumas – Himbauan kelulusan bagi siswa SMP atau MTS Sederajat di Kabupaten Banyumas dan sekitarnya.
Dilansir dari akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas membagikan informasi terkait aturan perayaan kelulusan anak sekolah.
Adapun sebagai berikut himbauan kelulusan SMP/MTS sederajat di wilayah hukum Polresta Banyumas yang dapat dipahami, meliputi
● Dilarang Konvoi sehingga menggangu ketertiban umum dan dapat berpotensi terjadinya tawuran.
● Dilarang menggunakan pewarna (Cat, Pilox, dll) untuk mencorat - coret seragam atau pakaian, tembok dan/atau jalan.
● Dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong/bobokan/bising/saringan) dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara (helm, spion, dll).
Hal ini berdasarkan aturan Pasal 285 Jo 48 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Untuk itu, rayakan dengan hal-hal yang lebih bermanfaat ya.
Tetap utamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama