Bansos PKH Tahap 2 Resmi Cair! Cek Siapa yang Dapat Rp225 Ribu hingga Rp750 Ribu Sebelum Idul Adha 2025
- ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz
VIVA, Banyumas – Menjelang perayaan Idul Adha 2025, kabar menggembirakan datang bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun ini.
Penyaluran Bansos ini dimulai sejak April dan akan berlangsung hingga Juni 2025.
Bansos ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan, terutama menjelang momen penting seperti Idul Adha, saat kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat.
Bansos PKH tahap kedua tahun 2025 mencakup pencairan dana sebesar Rp600.000 yang diberikan secara khusus kepada penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).
Penyaluran dana dilakukan melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing penerima.
Hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menerima bantuan ini.
Proses pencairan bansos telah memasuki tahap final berdasarkan pembaruan status di sistem SIKS-NG.
Hal ini menandakan bahwa dana bantuan segera dicairkan sepenuhnya, dengan prediksi pencairan maksimal pada Juni 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Kedua Tahun 2025
Untuk dapat menerima bansos PKH tahap 2, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP aktif.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai data DTSEN.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau subsidi gaji.
- Terdaftar secara resmi di desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Termasuk dalam desil 1 hingga 4 dalam klasifikasi DTSEN, yaitu kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan.
Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2025
Setiap kategori penerima bansos PKH mendapatkan nominal bantuan berbeda sesuai kebutuhannya.
Berikut rincian nilai bantuan yang diberikan per tahap:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia sekolah SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Lansia usia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahun 2025
Untuk memastikan distribusi bantuan merata dan tepat waktu, bansos PKH tahun ini disalurkan dalam empat tahap:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Saat ini, penyaluran bansos tahap kedua masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta layanan PT Pos Indonesia.
Tahapan Penyaluran Bansos PKH Tahap 2
Agar bantuan tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran, pemerintah menerapkan proses penyaluran sebagai berikut:
1. Verifikasi data calon penerima melalui sistem DTSEN.
2. Penetapan daftar penerima diumumkan melalui website Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
3. Pencairan dana dilakukan melalui rekening KKS masing-masing penerima.
4. Pemanfaatan dana diarahkan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2, ikuti langkah berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
2. Masuk menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki.
3. Pilih menu "Cek Bansos".
4. Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan) serta nama lengkap sesuai e-KTP.
5. Klik "Cari Data" dan sistem akan menampilkan status penerimaan Anda.
Kesimpulan
Pencairan bansos PKH tahap kedua 2025 menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok rentan, menjelang Hari Raya Idul Adha.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti proses pengecekan data agar bantuan bisa tersalurkan tepat sasaran
VIVA, Banyumas – Menjelang perayaan Idul Adha 2025, kabar menggembirakan datang bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun ini.
Penyaluran Bansos ini dimulai sejak April dan akan berlangsung hingga Juni 2025.
Bansos ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat rentan, terutama menjelang momen penting seperti Idul Adha, saat kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat.
Bansos PKH tahap kedua tahun 2025 mencakup pencairan dana sebesar Rp600.000 yang diberikan secara khusus kepada penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).
Penyaluran dana dilakukan melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing penerima.
Hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menerima bantuan ini.
Proses pencairan bansos telah memasuki tahap final berdasarkan pembaruan status di sistem SIKS-NG.
Hal ini menandakan bahwa dana bantuan segera dicairkan sepenuhnya, dengan prediksi pencairan maksimal pada Juni 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Kedua Tahun 2025
Untuk dapat menerima bansos PKH tahap 2, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP aktif.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai data DTSEN.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau subsidi gaji.
- Terdaftar secara resmi di desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Termasuk dalam desil 1 hingga 4 dalam klasifikasi DTSEN, yaitu kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan.
Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2025
Setiap kategori penerima bansos PKH mendapatkan nominal bantuan berbeda sesuai kebutuhannya.
Berikut rincian nilai bantuan yang diberikan per tahap:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia sekolah SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Lansia usia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahun 2025
Untuk memastikan distribusi bantuan merata dan tepat waktu, bansos PKH tahun ini disalurkan dalam empat tahap:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Saat ini, penyaluran bansos tahap kedua masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta layanan PT Pos Indonesia.
Tahapan Penyaluran Bansos PKH Tahap 2
Agar bantuan tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran, pemerintah menerapkan proses penyaluran sebagai berikut:
1. Verifikasi data calon penerima melalui sistem DTSEN.
2. Penetapan daftar penerima diumumkan melalui website Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
3. Pencairan dana dilakukan melalui rekening KKS masing-masing penerima.
4. Pemanfaatan dana diarahkan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 2, ikuti langkah berikut:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
2. Masuk menggunakan akun terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki.
3. Pilih menu "Cek Bansos".
4. Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan) serta nama lengkap sesuai e-KTP.
5. Klik "Cari Data" dan sistem akan menampilkan status penerimaan Anda.
Kesimpulan
Pencairan bansos PKH tahap kedua 2025 menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok rentan, menjelang Hari Raya Idul Adha.
Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti proses pengecekan data agar bantuan bisa tersalurkan tepat sasaran