Disewa Rp1,7 Juta, Anggota Ormas GRIB Jaya Diduga Jadi Alat Teror di Lahan Sengketa PT KAI Semarang
- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Padahal, sengketa atas tanah tersebut sebenarnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor 358/PDT.G/2014/PN SMG.
Akibat tindakan tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp250 juta.
Polisi juga mencurigai bahwa Eko tak hanya menyewa empat anggota, melainkan memobilisasi hingga 50 orang dari empat Pimpinan Anak Cabang Ormas GRIB Jaya lainnya. Namun, keterlibatan massal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Termasuk soal apakah mereka juga dipesan pada kasus lainnya,” tambah Dwi.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu Eko, yang diduga sebagai otak di balik aksi pengrusakan ini.
“Ya kami meminta kepada E agar segera menyerahkan diri,” tandasnya.
Empat tersangka yang telah diamankan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman yang menanti mereka bisa mencapai tujuh tahun penjara.